Senin, 16 Oktober 2017

Tulisan 1 Etika Profesi


A.           Kepakaran Dari Seorang Teknik Industri
Kepakaran merupakan ilmu pengetahuan yang ekstensif dan spesifik yang didapatkan dari berbagai pelatihan, membaca, dan pengalaman yang telah dialami. Pengetahuan membuat pakar dapat mengambil keputusan secara lebih baik dan lebih cepat daripada non-pakar dalam memecahkan suatu problem yang kompleks. Teknik industri adalah cabang dari ilmu teknik yang berkenaan dengan pengembangan, perbaikan, implementasi, dan evaluasi sistem integral dari manusiapengetahuan, peralatan, energimateri, dan proses.
Seorang teknik industri harus mampu mengalokasikan segala sesuatu dengan optimal dan efisien. Seorang teknik industri dapat merencanakan, menjalankan, mengendalikan dan mengoptimalkan proses dalam segala sistem terutama sistem produksi. Kepakaran seorang teknik industri yaitu mampu memecahkan semua permasalahan baik permasalahan tersebut mudah atau susah untuk dipecahkan yang terkait dalam kehidupan sehari-hari terutama dalam bidang lapangan pekerjaan karena teknik industri tidak terfokus ke satu bidang saja melainkan semua bidang harus dapat dipecahkan meliputi menerapkan sistem manufaktur yang baik, manajemen industri dan merencanakan pengelolaan yang baik agar semua permasalahan yang ada di pabrik atau perusahaan teratasi dengan baik. Berdasarkan semua bekal ilmu yang telah didapatkan, seorang teknik industri diharapkan mampu membuka lapangan pekerjaan bagi orang lain karena seorang teknik industri selain dapat mengatur sistem dengan baik, juga dapat secara langsung turun tangan dalam memperbaiki sistem tersebut secara kontinyu.
Sehingga dapat dismpulkan bahwa kepakaran dari seorang sarjana teknik industri merupakan pemahaman yang luas dari seorang teknik industri berdasarkan pengetahuan dan pengalaman dimana seorang sarjana teknik industri memiliki kemampuan pemecahan masalah yang kuat dan sistemik dengan pendekatan multi-disiplin tentunya dalam kerangka keilmuan teknik industri, fokus pada bidang perancangan, peningkatan dan instalasi dari sistem terintegrasi yang terdiri atas manusia, material, peralatan, dan energi untuk menspesifikasikan, memprediksi dan mengevaluasi hasil yang diperoleh dari sistem terintegrasi tersebut.
B.            Karakter-Karakter Tidak Beretika Dalam Kehidupan Sehari-Hari
Karakter merupakan sifat nyata dan berbeda yang ditunjukkan oleh individu dari sejumlah atribut yang dapat diamati pada individu. Etika adalah ilmu tentang apa yang baik, apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral. Karakter tidak beretika merupakan sifat buruk individu yang ditinjukkan oleh seorang individu. Adapun contoh karakter-karakter tidak beretika dalam kehidupan sehari-hari adalah sebagai berikut:
1.             Berbicara kasar kepada orang yang lebih tua
Perbuatan tersebut tentunya perbuatan yang tidak beretika dikarenakan seharusnya orang yang lebih muda menghargai dan menghormati orang yang lebih tua, sehingga penggunaan tutur katanya harus sopan dan tidak kasar.
2.             Buang gas didepan umum
Perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang tidak beretika dikarenakan mengakibatkan dampak buruk bagi orang lain. Orang lain yang menghirup udara gas akan merasa tidak nyaman sehingga orang tersebut akan berpindah posisi menjauh. Buang gas seharusnya dilakukan tidak didepan umum karena dapat mengganggu orang lain dan merupakan perbuatan tidak sopan.
3.             Meludah didepan orang lain
Meludah merupakan hal rumlah yg dilakukan oleh manusia bila pada keadaan yang tepat. Apabila meludah didepan orang lain perbuatan tersebut adalah perbuatan yang tidak beretika dikarenakan dapat diartikan sebagai sebuah bentuk penghinaan atau cibiran terhadap orang yang ada didepannya.
4.             Berbohong kepada orang lain
Berbohong merupakan karakter sangat berbahaya bagi seseorang karena dampak yang diakibatkan dari berbohong sangat merugikan orang lain. Apabila orang lain mengetahui karakter ini secara dominan dimiliki oleh kita, maka setiap pekataan kita tidak akan dipercaya lagi oleh orang lain.
5.             Berkata kotor didepan anak kecil
Perbuatan tersebut dapat dianggap sebagai perbuatan yang tidak beretika dikarenakan secara tidak langsung memberikan pendidikan tidak langsung kepada anak kecil sehingga dalam pertumbuhannya dapat mempengaruhi psikologis anak tersebut.

C.           Karakter Tidak Beretika Profesional Dalam Bekerja
Adapun contoh karakter-karakter tidak beretika profesional dalam bekerja adalah sebagai berikut:
1.             Melepaskan tanggung jawab atas tugas yang diberikan oleh atasan.
Tindakan ini merupakan tindakan tidak beretika karena merugikan perusahaan. Tugas yang belum terselesaikan dapat menggangu aktivitas rekan kerja lainnya karena tugas yang seharusnya diselesaikan sendiri dilimpahkan kepada orang lain.
2.             Mencuri peralatan perusahaan
Tindakan tersebut merupakan tindakan tidak beretika karena dapat merugikan perusahaan dan orang lain. Perusahaan akan kehilangan peralatannya dan harus membeli peralatan baru yang telah dicuri.
3.             Tidak menjaga atau membocorkan aset rahasia perusahaan
Tindakan ini merupakan tindakan tidak beretika karena perusahaan akan merugi besar apabila aset yang seharusnya menguntungkan perusahaan melainkan menguntungkan bagi perusahaan lainnya. Seorang pekerja hendaknya menjaga semua aset rahasia yang dimiliki oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
4.             Tidak mengikuti peraturan yang berlaku dalam tempat bekerja
Perusahaan atau tempat seseorang bekerja memiliki peraturan-peraturan yang diwajibkan oleh perusahaan tersebut untuk ditaati oleh para pekerjanya Apabila seorang pekerja tidak dapat mengikuti peraturan perusahaan tersebut, maka pekerja dianggap tidak memiliki etika professional.
5.             Terlambat datang ke kantor
Tindakan ini adalah tindakan tidak beretika karena  tindakan ini melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh perusahaan yang telah ditetapkan. Akibatnya terdapat banyak waktu yang terbuang untuk bekerja sehingga hasil yang ingin dicapai tidak terlaksana atau tersampaikan.

Tugas 1 Etika Profesi


A.           Pengertian Etika
Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu taethaEthos mempunyai banyak arti yaitu tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti taetha yaitu adat kebiasaan. Pengertian Etika didefinisikan oleh para ahli dengan definisi yang berbeda-beda yaitu sebagai berikut:
1.             Mustafa
Etika adalah ilmu yang menyelidiki terhadap perilaku mana yang baik dan yang buruk dan juga dengan memperhatikan perbuatan manusia sejauh apa yang telah diketahui oleh akal pikiran.
2.             Ahmad Amin
Etika merupakan suatu ilmu yang menjelaskan tentang arti baik dan buruk serta apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia, juga menyatakan sebuah tujuan yang harus dicapai manusia dalam perbuatannya dan menunjukkan arah untuk melakukan apa yang seharusnya didilakukan oleh manusia.
3.             Aristoteles
Etika terbagi kedalam dua pengertian yakni: Terminius Technicus & Manner and Custom. Terminius Technicus ialah etika dipelajari sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari suatu problema tindakan atau perbuatan manusia. Manner and custom ialah suatu pembahasan etika yang terkait dengan tata cara & adat kebiasaan yang melekat dalam kodrat manusia yang sangat terikat dengan arti “baik & buruk” suatu perilaku, tingkah laku atau perbuatan manusia.
4.             Prof. DR. Franz Magnis Suseno
Etika merupakan suatu ilmu yang memberikan arahan, acuan dan pijakan kepada tindakan manusia.
5.             Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Etika adalah ilmu tentang baik dan buruknya perilaku, hak dan kewajiban moral; sekumpulan asa atau nila-nilai yang berkaitan dengan akhlak; nilai mengenai benar atau salahnya perbuatan atau perilaku yang dianut masyarakat.
Berdasarkan definisi menurut para ahli dapat disimpulkan pengertian etika adalah ilmu yang menjelaskan tentang baik buruknya perilaku dan memberikan arahan juga acuan kepada tindakan manusia.

B.            Pengertian Profesi Dan Profesionalisme
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang dalam bahasa Yunani adalah “Επαγγελια”, yang bermakna “Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen”.
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.
Profesionalisme adalah komitmen para profesional terhadap profesinya. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan kebanggaan dirinya sebagai tenaga profesional, usaha terus-menerus untuk mengembangkan kemampuan profesional, dst.

C.           Pengertian Etika Profesi
Etika profesi adalah cabang filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia.
Etika Profesi adalah konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu, contoh : pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa), science, medis/dokter, dan sebagainya.
Etika profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek).

Sumber:

Kamis, 27 April 2017

Analisis Meminimasi Dampak Negatif Berdasarkan Jurnal Tentang Lingkungan


Solusi untuk meminimasi dampak negatif berdasarkan jurnal yang berjudul reklamasi pantai dan pengaruhnya terhadap lingkungan fisik di wilayah kepesisiran kota ternate.

Untuk meminimasi  dampak negatif dari adanya reklamasi pantai terhadap lingkungan dapat menggunakan 3 pendekatan strategis yaitu sebagai berikut:
1.    Tindakan preventif yaitu melakukan pencegahan agar tidak muncul dampak negatif dari pelaksanaan reklamasi pantai.
2.    Tindakan kuratif yaitu solusi untuk perbaikan terhadap dampak dari pelaksanaan reklamasi pantai yang sudah terlanjur ada
3.    Pengembangan yaitu solusi ke masa depan terhadap dampak positif maupun negatif.

Solusi untuk meminimasi dampak negatifnya yaitu sebagai berikut:
1.    Perencanaan reklamasi harus dilakukan berdasarkan perencanaan yang matang, sistematis, dan jelas tahapan pembangunannya.
2.    Adanya Perpres 122 tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil telah mengatur ketentuan-ketentuan mulai dari aspek pertimbangan, ketentuan izin lokasi reklamasi, hingga ketentuan izin pelaksanaan reklamasi.
3.    Adanya kajian mendalam terhadap proyek reklamasi dengan melibatkan banyak pihak dan interdisiplin ilmu serta didukung dengan upaya teknologi. Kajian cermat dan komprehensif menghasilkan area reklamasi yang aman terhadap lingkungan di sekitarnya.
4.    Pembuatan infrastruktur makro untuk melayani daerah reklamasi, termasuk jalan arteri, air bersih, sludge disposal, serta instalasi pengolahan limbah.
5.    Pembersihan dan normalisasi muara sungai, membantu pembuatan banjir kanal, dan sarana pencegahan banjir lainnya.
6.    Pelestarian kawasan hutan lindung, mangrove, dan lain-lain.

Jurnal yang diteliti adalah jurnal yang berjudul reklamasi pantai dan pengaruhnya terhadap lingkungan fisik di wilayah kepesisiran kota ternate. Link jurnalnya yaitu

Daftar Pustaka

Analisis Jurnal Tentang Lingkungan


Analisis jurnal yang meneliti tentang lingkungan berjudul reklamasi pantai dan pengaruhnya terhadap lingkungan fisik di wilayah kepesisiran kota ternate. Link jurnalnya : http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/jlsa/article/download/228/204

Reklamasi adalah suatu pekerjaan/usaha memanfaatkan kawasan atau lahan yang relatif tidak berguna atau masih kosong dan berair menjadi lahan berguna dengan cara dikeringkan. Misalnya di kawasan pantai, daerah rawa-rawa, di lepas pantai/di laut, di tengah sungai yang lebar, ataupun di danau. Pada dasaranya reklamasi merupakan kegiatan merubah wilayah perairan pantai menjadi daratan. Sedangkan pengertiannya secara ilmiah dalam ranah ilmu teknik pantai, reklamasi adalah suatu pekerjaan atau usaha memanfaatkan kawasan atau lahan yang relatif tidak berguna atau masih kosong dan berair menjadi lahan berguna dengan cara dikeringkan.

A.  Dampak Positif
Berdasarkan jurnal dapat diketahui bahwa reklamasi pantai dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan. Dampak positifnya adalah
1.    Bertambahnya luas lahan yang dapat dibangun, karena dengan adanya reklamasi pantai perkembangan keruangan akan bertambah sehingga luas lahan yang dapat dibangun akan bertambah.
2.    Dapat menjadi kawasan pengembangan perekonomian yaitu kawasan reklamasi dapat dijadikan untuk pemanfaatan tempat usaha.

B.  Dampak Negatif
Berdasarkan jurnal dapat diketahui bahwa reklamasi pantai dapat memberikan dampak negatif bagi lingkungan. Dampak negatif dari adanya reklamasi pantai terhadap lingkungan adalah sebagai berikut :
1.    Perubahan pola arus yang belum teridentifikasi dikarenakan pasang surut yang berubah.
Adanya reklamasi menyebabkan perubahan arus pasang surut sehingga pola arus belum teridentifikasi. Dengan demikian arus lautnya sangat dipengaruhi oleh arus pasang surut.
2.    Terjadinya sedimentasi pada perairan pantai sekitarnya.
Pembuatan tanggul laut (construction sea wall) tanpa komposisi yang dirancang dengan konstruksi yang tidak memperhatikan arah arus bawah laut, pecahnya ombak dan gelombang serta pasut dapat mengakibatkan terjadinya sedimentasi pada perairan pantai di sekitarnya.
3.    Kedalaman laut berubah menjadi lebih kecil.
Adanya reklamasi menyebabkan perubahan kedalaman air laut pada perairan sekitar lahan reklamasi yang seharusnya kedalamannya melebihi 3 meter menjadi hanya mencapai 1,5 meter.
4.    Terjadinya banjir dan adanya tumpukan sampah.
Diakibatkan oleh buruknya sistem drainase perkotaan, sehingga meluapnya air ke badan jalan. Walaupun tidak ada pengaruh secara langsung antara reklamasi dengan banjir, namun demikian banjir mengakibatkan terganggunya aktifitas masyarakat terutama bagi para pedagang kaki lima. Kebiasaan masyarakat membuang sampah sembarangan menyebabkan adanya tumpukan sampah.
5.    Kerusakan terumbu karang.
Kegiatan reklamasi pantai sangat berpengaruh terhadap keberadaan terumbu karang terutama bagi pertumbuhan dan kelangsungan hidupnya. Penggunaan tanah urugan yang terlepas keperairan dapat menyebabkan terjadi proses sedimentasi di sekitar lokasi reklamasi.

Kamis, 30 Maret 2017

Landasan Kebijaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Karakteristik Ekologi Sumber Daya Alam


Landasan Kebijaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Alam
Kebijakan pemerintah merupakan suatu hal yang akan di lakukan maupun tidak di lakukan pemerintah dengan tujuan tertentu, demi kepentingan bersama dan merupakan bagian dari keputusan pemerintah itu sndiri. Dalam kepustakaan internasional biasa di sebut publik policy. Kebijakan publik ini akan tetap terus berlangsung, selagi pemerintah suatu negara masih ada untuk mengatur suatu keidupan bersama. Berdasarkan yang tertuang dalam konsep demokarasi modern, kebijakan dari pemerintah atau negara, bukan hanya berisi tentang argumentasi maupun suatu pendapat para aparatur wakil rakyat belaka, namun opini dari publik atau biasa di sebut publik opinion.
Hal itu tidak kalah penting dalam mempertimbangkan pengambilan kebijakan pemerrintah. Dalam setiap pengabilan kebijakan harus senantiasa berorientasi pada publik. Berdasarkan jenisnya kebijakan pemerintah atau publik policy, di bedakan menjadi dua jenis yaitu, kebijakan yang berbentuk peraturan pemerintah yang tertulis seperti halnya peraturan perundangan, dan peraturan pemerintah yang tidak tertulis yang di sepakati bersama, ialah berbentuk konvensi. Kebijakan pemerintah meliputi suatu program kegiatan untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah di rencanakan (planning) sebelumnya. Sehingga perumusan suatu kebijakan mempunyai nilai (value) perbedaan serta persmaan dalam pengambilan keputusan.Dengan demkian pembentukan kebijakan dapat dilakukan melalui pemilihan alternatif yang sifatnya berlangsung secara terus-menerus.
Meskipun di Indonesia telah banyak kebijakan yang telah di cetuskan, namun program dan rencana serta, peran dari berbagai pihak ternyata masih saja muncul permaslahan terkait dengan sumber daya alam, dan lingkungan hidup belum juga berakhir atau bisa di katakan tetap terjadi. Sehubungan dengan hal demikian, kementrian Lingkungan Hidup telah mendorong untuk menyempurnakan kebijakan, progran serta rencana yang ada. Dalam menyusun kebijakan ini digunakan perangkat Kajian Lingkungan Strategis (KLS) terhadap kebijakan, rencana dan program yang telah ada dan terkait dengan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Secara substansial, KLS merupakan suatu upaya sistematis dan logis dalam memberikan landasan bagi terwujudnya pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara berkelanjutan melalui proses pengambilan keputusan yang berwawasan lingkungan. Dari beberapa kebijakan pemerintah di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup, terdapat kebijakan di bidang air dan energi, yang dapat dipedomani dan disinergikan dengan kebijakan-kebijakan pembangunan lingkungan hidup di daerah.
Adapun pokok-pokok kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup bidang air adalah:
1.    Kebijakan pelestarian air perlu menempatkan sub sistem produksi air, distribusi air, dan konsumsi air dalam satu kesatuan yang meyeluruh dan terkait untuk menuju pada pencapaian pola keseimbangan antar sub sistem tersebut.
2.    Kebijakan sub sistem Produksi Air, meliputi (1) Konservasi ekosistem DAS dan sumber air untuk menjamin pasokan air; (2) Mencegah dan memulihkan kerusakan lingkungan terutama pada ekosistem DAS, (3) Mengendalikan pencemaran untuk menjaga dan meningkatkan mutu air; (4) Optimalisasi pemanfaatan air hujan.
3.    Kebijakan konsumsi air yang hemat dan efisien untuk mendukung pelestarian air.
4.    Kebijakan sub sistem distribusi air, meliputi (1) merencanakan peruntukan air permukaan dan air tanah (2) meningkatkan infrastruktur yang memadai.
5.    Kebijakan penataan ruang, meliputi (1) Menetapkan rencana tata ruang sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan (2) Konsistensi pemanfaatan ruang; (3) pengawasan penataan ruang, (4) Meningkatkan akses informasi.
6.    Kebijakan kelembagaan, meliputi (1) membentuk lembaga pengelola air, (2) mekanisme penyelesaian sengketa air (3) Valuasi ekonomi, (4) insentif ekonomi.

Pokok-pokok kebijakan sumber daya alam dan lingkungan hidup di bidang energi adalah:
1.    Kebijakan pencegahan pencemaran; Baku Mutu Limbah Cair penambangan batu bara, Baku Mutu kualitas udara ambient dan emisi gas buang kendaraan bermotor, dan pelaksanaan AMDAL pada setiap kegiatan penambangan.
2.    Kebijakan produksi dan penyediaan energi yang ramah lingkungan.
3.    Kebijakan penguatan security of supply, dengan upaya penyediaan bahan bakar campuran BBM seperti gahosol, biodisel, dll.
4.    Kebijakan pemanfaatan energi yang ramah lingkungan.
5.     Kebijakan pemanfaatan energi tak terbarukan dengan efisien dan hemat.
6.    Kebijakan pemenfaatan energi terbarukan, dengan dorongan investasi dan inovasi teknologi.

Arah kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup terdapat dalam GBHN 1999-2004 dan TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Berikut ini penjelasannya :
·      Arah Kebijakan Bidang Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup dalam GHBN 1999 – 2004
Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi. Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan. Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik. Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan undang-undang. Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang.
·      Arah kebijakan dalam pengelolaan sumber daya alam  dalam TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
Melakukan pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dalam rangka sinkronisasi kebijakan antarsektor yang berdasarkan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini. Mewujudkan optimalisasi pemanfaatan berbagai sumber daya alam melalui identifikasi dan inventarisasi kualitas dan kuantitas sumber daya alam sebagai potensi dalam pembangunan nasional. Memperluas pemberian akses informasi kepada masyarakat mengenai potensi sumber daya alam di daerahnya dan mendorong terwujudnya tanggung jawab sosial untuk menggunakan teknologi ramah lingkungan termasuk teknologi tradisional. Memperhatikan sifat dan karakteristik dari berbagai jenis sumber daya alam dan melakukan upaya-upaya meningkatkan nilai tambah dari produk sumber daya alam tersebut. Menyelesaikan konflik-konflik pemanfaatan sumber daya alam yang timbul selama ini sekaligus dapat mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang guna menjamin terlaksananya penegakan hukum dengan didasarkan atas prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini. Menyusun strategi pemanfaatan sumber daya alam yang didasarkan pada optimalisasi manfaat dengan memperhatikan kepentingan dan kondisi daerah maupun nasional.

Karakteristik Ekologi Sumber Daya Alam
Ekologi adalah suatu kajian studi terhadap hubungan timbal balik (interaksi) antar organism (antar makhluk hidup) dan antara organism (makhluk hidup) dengan lingkungannya.
Faktor-faktor pembatas ekologis ini perlu diperhitungkan agar pembangunan membawa hasil yang lestari. Hubungan antara pengawetan ekosistem dan perubahan demi pembangunan demi pembangunan ada tiga prinsip yang perlu diperhatikan, yaitu :
1.    Kebutuhan untuk memperhatikan kemampuan untuk membuat pilihan penggunaan sumber alam di masa depan.
2.    Kenyataan bahwa peningkatan pembangunan pada daerah-daerah pertanian tradisional yang telah terbukti berproduksi baik mempunyai kemungkinan besar untuk memperoleh pengembalian modal yang lebih besar dibanding daerah yang baru.
3.    Kenyataan bahwa penyelamatan masyarakat biotis dan sumber alam yang khas merupakan langkah pertama yang logis dalam pembangunan daerah baru, dengan alasan bahwa sumber alam tersebut tak dapat digantikan dalam arti pemenuhan kebutuhan dan aspirasi manusia, dan kontribusi jangka panjang terhadap pemantapan dan produktivitas daerah (Dasmann, 1973)

Seperti pernyataan diatas, Sumber daya alam ini adalah energi yang sifatnya tidak dapat digantikan. Proses penggantian ini membutuhkan waktu yang sangat lama. Hampir setiap waktu sumber daya alam ini tidak dapat terlepas dari kehidupan manusia. Beberapa sampel yang bisa kita lihat bahwa sember daya alam ini tak bisa lepas dari kehidupan kita sehari-hari.
Untuk menjamin keberlanjutan fungsi layanan sosial-ekologi alam dan keberlanjutan sumberdaya alam dalam cakupan wilayah yang lebih luas maka pendekatan perencanaan SDA dengan instrumen penataan ruang harus dilakukan dengan mempertimbangkan bentang alam dan kesatuan layanan ekosistem, endemisme dan keterancaman kepunahan flora-fauna, aliran-aliran energi sosial dan kultural, kesamaan sejarah dan konstelasi geo-politik wilayah.
Dengan pertimbangan-pertimbangan ini maka pilihan-pilihan atas sistem budidaya, teknologi pemungutan/ekstraksi SDA dan pengolahan hasil harus benar-benar mempertimbangkan keberlanjutan ekologi dari mulai tingkat ekosistem lokal sampai ekosistem regional yang lebih luas. Dengan pendekatan ekosistem yang diperkaya dengan perspektif kultural seperti ini tidak ada lagi “keharusan” untuk menerapkan satu sistem PSDA untuk wilayah yang luas. Hampir bisa dipastikan bahwa setiap ekosistem bisa jadi akan membutuhkan sistem pengelolaan SDA yang berbeda dari ekosistem di wilayah lain.
Keberhasilan kombinasi beberapa pendekatan seperti ini membutuhkan partisipasi politik yang tinggi dari masyarakat adat dalam proses penataan ruang dan penentuan kebijakan pengelolaan SDA di wilayah ekosistem. Semakin tinggi partisipasi politik dari pihak-pihak berkepentingan akan menghasilkan rencana tata ruang yang lebih akomodatif terhadap kepentingan bersama yang “intangible” yang dinikmati bersama oleh banyak komunitas yang tersebar di seluruh wilayah ekosistem tersebut, seperti jasa hidrologis. Dalam konteks ini maka membangun kapasitas masyarakat adat yang berdaulat (mandiri) harus diimbangi dengan jaringan kesaling-tergantungan (interdependency) dan jaringan saling berhubungan (interkoneksi) antar komunitas dan antar para pihak. Untuk bisa mengelola dinamika politik di antar para pihak yang berbeda kepentingan seperti ini dibutuhkan tatanan organisasi birokrasi dan politik yang partisipatif demokrasi (participatory democracy).
Kondisi seperti ini bisa diciptakan dengan pendekatan informal, misalnya dengan membentuk “Dewan Konsultasi Multi-Pihak tentang Kebijakan Sumber Daya Alam Wilayah/Daerah” atau “Forum Multi-Pihak Penataan Ruang Wilayah/Daerah” yang berada di luar struktur pemerintahan tetapi secara politis dan hukum memiliki posisi cukup kuat untuk melakukan intervensi kebijakan. Untuk wilayah/kabupaten yang populasi masyarakat adatnya cukup banyak, maka wakil masyarakat adat dalam lembaga seperti ini harus ada.


Sumber :