1.
ISO
9000 dan ISO 14000 serta contoh perusahaan yang menerapkannya.
ISO 9000 merupakan
kumpulan standar yang digunakan untuk sistem manajemen mutu (SMM). ISO 9000
yang dirumuskan oleh TC 176 ISO, yaitu organisasi internasional
di bidang standardisasi. ISO 9000 pertama kali dikeluarkan pada tahun 1987 oleh International Organization for
Standardization Technical Committee (ISO/TC) 176. ISO/TC
inilah yang bertanggungjawab untuk standar-standar sistem manajemen mutu. ISO/TC
176 menetapkan siklus peninjauan ulang setiap lima tahun, guna menjamin bahwa
standar-standar ISO 9000 akan menjadi up to date dan relevan
untuk organisasi. Sertifikasi terhadap salah satu ISO 9000 standar tidak
menjamin kualitas dari barang dan jasa yang dihasilkan. Sertifikasi hanya
menyatakan bahwa bisnis proses yang berkualitas dan konsisten dilaksanakan di
perusahaan atau organisasi tersebut.
ISO 14000 adalah
kumpulan standar-standar terkait pengelolaan lingkungan
yang disusun untuk membantu organisasi yang digunakan untuk:
a.
meminimalisir dampak negatif kegiatan-kegiatan (proses
dll) mereka terhadap lingkungan, seperti menimbulkan perubahan yang merugikan
terhadap udara, air atau tanah;
b.
mematuhi peraturan perundangan-undangan dan
persyaratan-persyaratan berorientasi lingkungan yang berlaku;
c.
memperbaiki hal-hal di atas secara berkelanjutan.
ISO 14000 serupa dengan ISO 9000,
manajemen mutu dalam hal ini berkaitan dengan bagaimana sebuah produk
diproduksi dibandingkan dengan produk itu sendiri. Sebagaimana halnya ISO 9000,
sertifikasinya dilakukan oleh pihak ketiga, bukan oleh ISO sendiri. Standar
audit ISO 19001 diterapkan saat mengaudit ketaatan ISO 9000 dan 14000
sekaligus. Persyaratan ISO 140001 merupakan bagian integral dari Skema
Manajemen dan Audit Lingkungan (Eco-Management and Audit Scheme (EMAS)
yang dikeluarkan oleh Uni Eropa. Struktur dan persyaratan material
EMAS lebih menuntut, terutama menyangkut tugas-tugas peningkatan, kepatuhan
hukum dan pelaporan kinerja.
Perusahaan yang menerapkan manajemen iso 9001 dan
14000 di Indonesia sudah banyak. Berikut ini adalah 5 perusahaan yang
sudah menerapkan manajemen mutu iso 9001 dan 14000 antara lain PT. Amarta Karya, PT. Krakatau Steel, PT. LG elektronik Indonesia, PT. Showa indonesia
manufacturing, dan PT. Kabel metal Indonesia.
2.
UU
NO 19 dan Contoh kasus pelanggaran HAKI
Dalam undang-undang No
19 dimaksudkan bahwa pencipta disini
adalah seseorang atau beberapa orang yang melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan
kemampuan imajinasi, keterampilan atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk
yang khas dan bersifat pribadi. Sedangkan Ciptaan disini artinya adalah hasil
setiap karya yang dihasilkan berdasarkan kemampuan-kemampuan tersebut. Ciptaan
disini dapat dilakukan penyebaran menggunakan alat apa pun, termasuk media
internet atau melakukan dengan cara apa pun, sehingga ciptaan tersebut dapat
dibaca, didengar atau dilihat oleh orang lain. Hak cipta selain diberikan
kepada si pemilik hak cipta dapat pula pihak lain mendapatkan hak tersebut
dengan diberikannya hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima
lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut. Untuk
mendapatkan hak cipta, pencipta dapat melakukan permohonan pendaftaran ciptaan
yang diajukan kepada Direktorat Jenderal. Setelah mendapatkan hak cipta
tersebut, pencipta dapat menggunakan Lisensi, yaitu izin yang diberikan oleh
pemegang hak cipta kepada pihak lain untuk mengumumkan dan atau memperbanyak
ciptannya dengan persyaratan tertentu.
Contoh kasus
pelanggaran HAKI adalah sebagai berikut :
PT. Musik Indonesia
menerbitkan sebuah lagu yang beraliran melayu. Lagu ini dijual secara luas di
masyarakat. Satu bulan kemudian PT. Melayuku juga menerbitkan sebuah lagu yang
serupa yang isi lagu itu sama dengan yang dimiliki oleh PT. Musik Indonesia.
Tetapi aliran lagunya tidak sama, PT. Melayuku memakai aliran lagu Jazz dan
susunan kata yang sedikit dirubah. Sementara itu terbitan lagu PT. Musik Indonesia
tidak ada, PT. Musik Indonesia tidak mendaftarkan ciptaannya. PT Musik Indonesia
berkeinginan untuk menggugat PT. Melayuku dengan alasan melanggar hak cipta.
Analisis Kasus
diatas adalah sebagai berikut:
Menurut saya pada kasus
diatas telah terjadi pelanggaran hak cipta. Dikarenakan adanya kemiripan hak
cipta berupa judul lagu dan isi lagu yang diterbitkan oleh PT. Melayuku dengan
yang diterbitkan oleh PT. MusikIndonesia dan sudah menimbulkan ketidaknyamanan
oleh PT. Musik Indonesia sebagai penerbit lagu lebih awal dengan judul dan isi
yg sama oleh oleh PT. Melayuku. Berikut ini adalah identifikasi adanya pelanggaran
hak cipta.
a. Menurut
pasal 11 ayat 2 UU. No 19/ 2002, menyebutkan bahwa ciptaan yang telah
diterbitkan hak ciptanya dipegang oleh penerbit. Artinya PT. MusikIndonesia
memegang hak cipta atas Lagu yang beraliran melayu.
b. Adanya
kesamaan Judul lagu dan isi lagu yang diterbitkan oleh PT.Melayuku dengan yg
diterbitkan oleh PT.MusikIndonesia.
c. Pelanggaran
hak cipta tidak harus terjadi secara keseluruhan tetapi juga terjadi apabila
ada kesamaan sebagian.
d. Adanya
kesamaan Judul lagu dan isi lagu yang diterbitkan oleh PT.Melayuku dengan yg
diterbitkan oleh PT.MusikIndonesia. tanpa adanya komunikasi dan kontrak oleh
pihak PT. Melayuku kepada pihak PT. MusikIndonesia sebagai pemegang hak cipta
lagu yang Judul lagu dan isi yang sama tersebut.
Fakta tidak
didaftarkannya ciptaan PT. Musik Indonesia secara hukum tidak mempengaruhi
posisi PT. Musik Indonesia tentang kepemilikan hak cipta. Karena hak cipta :
a. Perlindungan
hukum hak cipta dengan secara otomatis saat ekspresi terwujud atau lahir tanpa
mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan sesuai pasal 2 ayat
1 UU No.19 Tahun 2002.
b. Tanpa
pendaftaran, pendaftara hanya sebagai sarana pembuktian kepemilikan sebagaimana
disebutkan dalam pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 12 ayat 2 & 3 pasal 35
ayat 4 UU No.19 Tahun 2002.
c. Pembuktian
oleh pengadilan bisa dilakukan dengan proses cetak dan penggunakan awal oleh
publik/ masyarakat. Dimana masyarakat sudah menikmati hasil hak cipta terbitan
lagu oleh PT. MusikIndonesia.
3.
Prosedur
Pendaftara HAKI di Indonesia
Menurut UU
Nomor 14 Tahun 2001, Paten berarti Hak Eksklusif yang diberikan negara kepada
inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dalam masalah paten,
ada ketentuan bahwa pemegang paten wajib melaksanakan patennya di wilayah
Indonesia. Itu artinya, ia mesti memproduksi patennya di Indonesia, mulai dari
investasi, penyerapan tenaga kerja, hingga masalah transfer teknologi. Untuk
prosedur paten di dalam negeri disebutkan, bahwa :
a.
Pemohon paten harus memenuhi segala persyaratan.
b.
Dirjen HAKI akan mengumumkannya 18 (delapan belas)
bulan setelah tanggal penerimaan permohonan paten.
c.
Pengumuman berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk
mengetahui apakah ada keberatan atau tidak dari masyarakat.
d.
Jika tahap pengumuman ini terlewati dan permohonan
paten diterima, maka pemohon paten berhak mendapatkan hak patennya untuk jangka
waktu 20 (dua puluh) tahun sejak terjadi filling date.
Adapun
prosedur pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta,
Merek yang diberlakukan oleh Dirjen HAKI adalah sebagai berikut :
a.
Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir
yang telah disediakan, dalam Bahasa Indonesia yang kemudian diketik rangkap 4
(empat).
b.
Dalam proses pendaftaran paten ini, pemohon juga wajib
melampirkan hal-hal sebagai berikut : Surat Kuasa Khusus, apabila permohonan
pendaftaran paten diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa; Surat
pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu; Deskripsi,
klaim, abstrak serta gambar (apabila ada) masing-masing rangkap 3 (tiga); Bukti
Prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4
(empat) (apabila diajukan dengan Hak Prioritas); Terjemahan uraian penemuan
dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing
selain bahasa Inggris, dibuat dalam rangkap 2 (dua); Bukti pembayaran biaya
permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu
rupiah); Bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp.
125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk pemeriksaan substantif
Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah); Tambahan
biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 (sepuluh) klaim: Rp. 40.000,- (empat
puluh ribu rupiah) per klaim.
c.
Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar
sebagaimana dimaksud diatas ditentukan sebagai berikut : Setiap lembar kertas
hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan
gambar; Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis
yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram
dengan batas : dari pinggir atas 2 cm, dari pinggir bawah 2 cm, dari pinggir
kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 2cm; Kertas A-4 tersebut harus berwarna
putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan
sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk
gambar); Setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab
pada bagian tengah atas; Pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan
klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan
(awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim; Pengetikan
harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran
antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis
dengan tangan atau dilukis; Gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada
kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak
mengkilap dengan batas sebagai berikut : dari pinggir atas 2,5 cm, dari pinggir
bawah 1 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 1 cm; Seluruh
dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh
dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan; Setiap
istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus
konsisten antara satu dengan lainnya.
d.
Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara
mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan
melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta
rupiah).
Berdasarkan penjelasan diatas,
setelah terdaftarnya hak paten atas nama inventornya, maka menimbulkan hak dan
kewajiban bagi pemegang paten, dan hak eksklusif yang akan diperoleh pemegang
paten adalah hak untuk melaksanakan sendiri hak paten yang dimilikinya,
memberikan hak lebih lanjut kepada orang lain dan hak untuk melarang orang lain
untuk melaksanakan patennya tanpa adanya persetujuan dari pemegang paten.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar