Minggu, 05 November 2017

Etika Profesi

TUGAS ETIKA PROFESI
ORGANISASI PERSATUAN DOKTER GIGI INDONESIA (PDGI)
 


Disusun Oleh :
Kelompok                   : 2
Nama Anggota           :  1. Hayudana H.K              / 34414862
                                     2. Muhammad latif            / 37414397
                                     3. R.R. Nadia Aisyana P.  / 38414708
                                     4. Widia Yuliawati            / 3C414209
                                     5. Zuhda Yani                    / 3C414682
Kelas                          : 4ID10

JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2017

PERSATUAN DOKTER GIGI INDONESIA

            1.                  Profil Organisasi
PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia) merupakan satu-satunya organisasi profesi yang menghimpun dokter gigi di indonesia yang didirikan di Bandung pada tanggal 22 Januari 1950 Pengurus Besar PDGI berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia. Saat ini PDGI telah memiliki 18 Pengurus Wilayah di tingkat Provinsi dan 243 Pengurus cabang ditingkat kabupaten/kota ditambah 2 calon cabang PDGI yang baru. Berdasarkan pendataan dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), jumlah dokter gigi yang telah melakukan registrasi ulang Surat Tanda Registrasi (STR) sampai dengan 1 Maret 2015 mencapai kurang lebih 18.000 orang ditambah sekitar kurang lebih 8.000 dokter gigi yang baru lulus.
PDGI memiliki visi dan misi organisasi. Visi merupakan pandangan jauh organisasi, tujuan organisasi, dan cita-cita dari organisasi tersebut. Misi merupakan pernyataan tentang apa yang harus dilakukan oleh organisasi untuk mencapai visi dari organisasi tersebut. Berikut ini adalah visi dan misi dari organisasi PDGI.
VISI
Menjadi satu-satunya organisasi profesi dokter gigi yang profesional dan berwibawa.
MISI
  1. Menjalin kerjasama yang harmonis dengan pemangku kepentingan dalam upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan gigi dan mulut.
  2. Memperkuat tata kelola organisasi dengan memberdayakan struktur yang ada.
  3. Memajukan ilmu kedokteran gigi melalui penyempurnaan sistem pendidikan kedokteran gigi, P3KGB, dan penelitian.
  4. Membina profesionalisme, memberikan perlindungan hukum, dan meningkatkan kesejahteraan anggota.

            2.                  Struktur Organisasi
Struktur Organisasi merupakan susunan dan hubungan antara tiap bagian serta posisi yang ada pada suatu organisasi dalam menjalankan kegiatan operasional untuk mencapai tujuan. Struktur Organisasi PDGI adalah sebagai berikut.

       Struktur Organisasi PDGI memiliki pimpinan tertinggi yaitu ketua organisasi. PDGI terdiri atas 15 biro atau departemen atau komisi yaitu biro keuangan, biro hukum dan kerjasama antar lembaga, biro umum dan kerumahtanggaan, biro humas dan informasi komunikasi, departemen organisasi dan hubungan antar profesi, departemen pendidikan, latihan dan penelitian pengembangan, departemen luar negeri dan kerjasama internasional, departemen pengabdian dan edukasi masyarakat, komisi pendidikan & pelatihanprofesionalisme kedokteran gigi berkelanjutan, Komisi JKN, Komisi obat, material dan alat kedokteran gigi, badan pembinaan dan pembela anggota, kolegium dokter gigi indonesia.

3.                  Kegiatan Organisasi
Organisasi PDGI melakukan beberapa kegiatan organisasi. Kegiatan Organisasi yang dilakukan oleh PDGI adalah sebagai berikut.
  1. 17th KKPIKG 2016 at JCC Jakarta, 24-27 February 2016.
  2. IDEM Singapore 8-10 April 2016.
  3.  Seminar FDI-IDA Continuing Dental Education 2015, Hotel Bumi Minang Padang 14-15 November 2017
  4. 37th Asia acific Dental Confress, 3-5 April 2015 Suntec Singapore

            4.                  Cabang Organisasi
Organisasi PDGI tersebar menjadi beberapa cabang organisasi. Cabang organisasi PDGI terdapat pada beberapa daerah di indonesia, daerahnya adalah sebagai berikut Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, Papua

Tidak ada komentar:

Posting Komentar