Minggu, 24 April 2016

Hukum Industri (tulisan)



Pengertian Hukum Industri
Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Menurut Mayers hukum adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditunjukkan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya. E. Utrect mendefinisikan hukum sebagai himpunan petunjuk hidup, perintah, dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
·      Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
·      Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
·      Karena masyarakat menghendakinya.
·      Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
Sedangkan definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa.
Jadi Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Hukum industri menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi. Selain itu juga mengenai masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri.
Peraturan mengenai desain industri dapat dilihat pada Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang desain industri. Hukum industri mengandung perlindungan bahwa hasil dari sebuah desain industri muncul dari adanya kemampuan, kreativitas cipta, rasa, dan karsa yang dimiliki oleh manusia. Hukum industri juga sangat bermanfaat untuk membatasi segala kemungkinan yang mungkin terjadi.Contohnya seperti terjadinya kerusakan alam dan ekosistem dunia. Keselamatan bagi konsumen, produsen, pekerja, dan lain-lain. Sebaik-baiknya suatu hukum adalah untuk dapat membatasi hal-hal yang dapat merugikan alam, manusia dan makhluk hidup lainnya.

Undang – Undang Perindustrian di Indonesia
Undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984. Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika tertentu. Dalam bab ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industi serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut. Dalam uu no.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahanmetah, bahan baku dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada demokrasi ekonomi, dimana sedapat munkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangan sampai memonopoli suatu produk. Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembnagunan industri. Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat. Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda. Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
Kemudian dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabag indusrti dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli nmaun digunakakan sebagi kemantapan stabilitas nasional. Kemudian dalam pasalm 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenisindustri yakni industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni.selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.

Manfaat Hukum Industri
Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni :
· Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
· Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
· Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
· Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
· Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
· Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi
· Undang-undang Perindustrian

Keuntungan Hukum Industri Bagi Perusahaan
Keuntungan bagi perusahaan dengan ada nya hukum industri yang diatur dalam UU No.5 Tahun 1984 dalam Bab IV yang isi nya tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri terdapat dalam pasal pasal 9 pemerintah memperhatikan pengaturan dan pembinaan bidang usaha industri yaitu:
a)    Perlindungan yang wajar bagi industri dalam negeri terhadap kegiatan-kegiatan industri dan perdagangan luar negeri yang bertentangan dengan kepentingan nasional pada umumnya serta kepentingan perkembangan industri dalam negeri pada khususnya.
b)   Penciptaan iklim yang sehat bagi pertumbuhan industri dan pencegahan persaingan yang tidak jujur antara perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan industri, agar dapat dihindarkan pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perorangan dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
c)    Keuntungan bagi perusahaan dengan ada nya hukum industri yang diatur dalam  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-63/BC/1997 yaitu perusahaan akan lebih terbantu dengan ada nya kawasan berikat karena hal ini dapat memudahkan perusahaan untuk dapat melakukan ekspor dan impor barang untuk memenuhi kebuthan industri tapi tetap sesuai dengan tauran yang telah dirumuskan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-63/BC/1997.

Mengenai Tujuan Dari Pembangunan Industri
Dalam pandangan umum, bahwa pembangunan industri di Indonesia bertujuan untuk :
a)        Meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata dengan memanfaatkan dana, sumber daya alam, dan/atau hasil budidaya serta dengan memperhatikan keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup;
b)        Meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara bertahap, mengubah struktur perekonomian ke arah yang lebih baik, maju, sehat, dan lebih seimbang sebagai upaya untuk mewujudkan dasar yang lebih kuat dan lebih luas bagi pertumbuhan ekonomi pada umumnya, serta memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan industri pada khususnya;
c)        Meningkatkan kemampuan dan penguasaan serta mendorong terciptanya teknologi yang tepat guna dan menumbuhkan kepercayaan terhadap kemampuan dunia usaha nasional;
d)       Meningkatkan keikutsertaan masyarakat dan kemampuan golongan ekonomi lemah, termasuk pengrajin agar berperan secara aktif dalam pembangunan industri;
e)        Memperluas dan memeratakan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha, serta meningkatkan peranan koperasi industri;
f)         Meningkatkan penerimaan devisa melalui peningkatan ekspor hasil produksi nasional yang bermutu, disamping penghematan devisa melalui pengutamaan pemakaian hasil produksi dalam negeri, guna mengurangi ketergantungan kepada luar negeri;
g)        Mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan industri yang menunjang pembangunan daerah dalam rangka pewujudan Wawasan Nusantara;
h)        Menunjang dan memperkuat stabilitas nasional yang dinamis dalam rangka memperkokoh ketahanan nasional.

Keuntungan Bagi Masyarakat
Adanya suatu industri, masyarakat sangat terbantu dengan hal tersebut,karena 80 % penduduk di Indonesia berprofesi sebagai pekerja dalam industri tersebut,dengan hal tersebut di indonesia sangatlah pesat bidang industri ini,selain sebagai karyawan dalam industri ditambah lagi dengan adanya hukum industri sebagai pengatur didalam industri tersebut,dengan adanya hukum industri para karyawan mendapat hak nya sesuai dengan hukum industri yang ada dan para karyawan dan masyarakat yang terbantu dengan adanya hukum industri ini harus dapat mengikuti hukum tersebut.

Kerugian Bagi Masyarakat
Adanya hukum industri bukan berarti para karyawan dan masyarakat tidak mengalami kerugian,para pelaku industri seringkali semena-mena dengan adanya hukum tersebut maka para pelaku industri seringkali tidak mematuhi aturan yang diberikan oleh hukum industri,sehingga para karyawan yang berkecimbung didalam industri tersebut seringkali menjadi imbas dari para pelaku industri,bertindak seenaknya kepada para karyawan dan kurangnya perlakuan yang layak bagi para masyarakat atau karyawan. Dalam hal ini maka diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan :
·      Melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
·      Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan perbaikan lingkungan yang diakibatkan adanya pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
·      Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.

Wilayah industri
Wilayah industri terbagi menjadi 2 yaitu :
a)    Wilayah pusat pertumbuhan industri.
Dalam hal pusat dari wilayah industri merupakan suatu tempat yang merupakan sentral dari kegiatan pembanguna industri dan produksi industri. Dalam hal ini diatur oleh pemerintah ( pasal 20 dalam uu ini )
b)   Industri dalam hubungannya dengan sumber daya alam
Dan lingkungan hidup
Diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan. Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan enemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri. Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil. Penyerahan kewenangan dan urusan tentang industri
Penyerahan kewenangan tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangnan terhadap industri di atur oleh peraturan pemerintah. Dimana hal ini pentng gunamenghindarkan duplikasi kewenangan peraturan, pembinaan, dan pengembangan usaha industri di antara instansi pemerintah. ( terkait dalam pasal 22 uu no.5 tahun1984 ).

Ketentuan pidana
Dalam hal ketentuan hukum pidana telah diatur oleh undanng-undang no 5 tahun 1984 dimana bentuk sangsi berupa pidana kurungan dan pencabutan hak izin usaha. Selain itu juga diatur dalam undanng-undang lain yang tidak bertentangan dengan UU. no.5 tahun 1984

Studi Kasus mengenai hukum industri
Studi Kasus
Pelaku usaha dan pemerintah daerah dinilai masih mengabaikan masalah lingkungan. Hal ini terlihat dari masih adanya kawasan industri di Semarang yang beroperasi tanpa terlebih dahulu memenuhi kewajiban studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Selain itu, sejumlah industri di Semarang juga masih banyak yang belum secara rutin, yaitu enam bulan sekali, menyampaikan laporan kepada Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Semarang. “Kalau sebuah kawasan industri sudah beroperasi sebelum melakukan studi Amdal, Bapedalda tidak bisa berbuat apa-apa.
Kami paling hanya bisa mengimbau, tapi tidak ada tindakan apa pun yang bisa kami lakukan. Terus terang, Bapedalda adalah instansi yang mandul,” kata Mohammad Wahyudin, Kepala Sub-Bidang Amdal, Bapedalda Semarang, Kamis (1/8), di Semarang. Wahyudin menceritakan, kawasan industri di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, misalnya, sejak beroperasi dua tahun lalu hingga saat ini belum mempunyai Amdal.
Padahal, menurut Wahyudin, salah satu syarat agar sebuah kawasan industri bisa beroperasi ialah dipenuhinya kewajiban melaksanakan studi Amdal. “Bapedalda berkali-kali menelpon pengelola kawasan industri tersebut, menanyakan kelengkapan dokumen Amdal mereka. Namun, sampai sekarang, jangankan memperoleh jawaban berupa kesiapan membuat studi Amdal, bertemu pemilik kawasan itu saja belum pernah,” ujarnya. Wahyudin menyayangkan sikap pihak berwenang yang tetap memberikan izin kepada suatu usaha industri atau kawasan industri untuk beroperasi walau belum menjalankan studi Amdal.
Menurut dia, hal ini merupakan bukti bahwa bukan saja pengusaha yang tidak peduli terhadap masalah lingkungan, melainkan juga pemerintah daerah. Sikap tidak peduli terhadap masalah lingkungan juga ditunjukkan sejumlah pemilik usaha industri ataupun kawasan industri dengan tidak menyampaikan laporan rutin enam bulan sekali kepada Bapedalda. Wahyudin mengatakan, kawasan industri di Terboyo, misalnya, tidak pernah menyampa ikan laporan perkembangan usahanya, terutama yang diperkirakan berdampak pada lingkungan, kepada Bapedalda.
Hal serupa juga dilakukan pengelola lingkungan industri kecil (LIK) di Bugangan Baru. Keadaan tersebut, menurut Wahyudin, mengakibatkan Bapedalda tidak bisa mengetahui perkembangan di kedua kawasan industri tersebut. Padahal, perkembangan sebuah kawasan industry sangat perlu diketahui oleh Bapedalda agar instansi tersebut dapat memprediksi kemungkinan pencemaran yang bisa terjadi. Ia menambahkan, industri kecil, seperti industri mebel, sebenarnya berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan. Namun, selama ini, orang terlalu sering hanya menyoroti industry berskala besar.

Analisa Kasus
Aspek Hukum Perlindungan kawasan industri di Semarang dari Pencemaran Limbah Pengelolaan lingkungan adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup (pasal 1 angka 2 UUPLH). Secara umum Pengelolaan secara terpadu menghendaki adanya keberlanjutan (sustainability) dalam pemanfaatan. Sebagai kawasan yang dimanfaatkan untuk berbagai sektor pembangunan, wilayah ini memiliki kompleksitas isu, permasalahan, peluang dan tantangan.
Terdapat beberapa dasar hukum pengelolaan kawasan industri yaitu:
1)      UU No. 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber daya Alam dan Ekosistemnya.
2)      UU No. 24 tahun 1992, tentang Penataan Ruang.
3)      UU No. 23 tahun 1997, tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
4)      UU No. 22 tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah.
5)      PP No. 69 tahun 1996, tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, Serta Bentuk
dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang.
6)      Keputusan Presiden RI No. 32 tahun 1990, tentang Pengelolaan Kawasan Lindung.
7)      Permendagri No. 8 tahun 1998, tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang di Daerah.
8)      Berbagai Peraturan Daerah yang relevan.
Pencegahan pencemaran dari kawasan industri diatur dlm UU, seperti terlihat dalam Pasal 20 UUPLH disebutkan:
1)   Tanpa suatu keputusan izin, setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup.
2)   Setiap orang dilarang membuang limbah yang berasal dari luar wilayah Indonesia ke media lingkungan hidup Indonesia.
3)   Kewenangan menerbitkan atau menolak permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada Menteri.
4)   Pembuangan limbah ke media lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di lokasi pembuangan yang ditetapkan oleh Menteri.
5)   Ketentuan pelaksanaan pasal ini diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan.
Peran Pemda juga penting bertanggungjawab dalam mengatur kawasan industri.
Dalam Pasal 22 UUPLH disebutkan:
1)   Menteri melakukan pengawasan terhadap penaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
2)   Untuk melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menetapkan pejabat yang berwenang melakukan pengawasan.
3)   Dalam hal wewenang pengawasan diserahkan kepada Pemerintah Daerah, Kepala Daerah menetapkan pejabat yang berwenang melakukan pengawasan.
Berkaitan dengan pengawasan dalam Pasal 24 disebutkan:
1)   Untuk melaksanakan tugasnya, pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 berwenang melakukan pemantauan, meminta keterangan, membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan, memasuki tempat tertentu, mengambil contoh, memeriksa peralatan, memeriksa instalasi dan/atau alat transportasi, serta meminta keterangan dari pihak yang bertanggungjawab atas usaha dan/atau kegiatan.
2)   Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang dimintai keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi permintaan petugas pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3)   Setiap pengawas wajib memperlihatkan surat tugas dan/atau tanda pengenal serta wajib memperhatikan situasi dan kondisi tempat pengawasan tersebut UU 23 Tahun 1997 juga menggunakan asas kerja sama (cooperation principle) dalam upaya preventif terhadap terjadinya kerusakan lingkungan yang tercantum pada pasal 9 ayat (2) yang berbunyi: “Pengelolaan lingkungan hidup, dilaksanakan secara terpadu oleh instansi pemerintah sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawab masing-masing, masyarakat, serta pelaku pembangunan lain dengan memperhatikan keterpaduan perencanaan dan pelaksanaan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup.” Pasal 11 ayat (1): “Pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat nasional dilaksanakan secara terpadu oleh perangkat kelembagaan yang dikoordinasi oleh Menteri”. Juga tercantum dalam Pasal 13 ayat (1): “Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan kepada Pemerintah Daerah menjadi urusan rumah tangganya.”Asas kerjasama ini penting mengingat lingkungan hidup merupakan permasalahan global dan lingkungan hidup adalah miliki kita bersama.
Upaya preventif juga dilakukan melalui jalur perijinan antara lain:
Pasal 15:
1)   Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup.
2)   Ketentuan tentang rencana usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta tata cara penyusunan dan penilaian analisis mengenai dampak lingkungan hidup ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Di Indonesia Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) diatur dalam PP No 27 tahun 1999. AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup. AMDAL sangat diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatanyang dinilai berpotensi berdampak negatif terhadap lingkungan. AMDAL sebagai salah satu instrumen proses penegakkan hukum administrasi lingkungan belum terlaksana sebagaimana mestinya. Padahal pada instrumen ini dilekatkan suatu misi mengenai kebijakan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Dalam hal perizinan juga mengatur tentang pengelolaan limbah sebagaimana tercantum dalam pasal 16-17:
Pasal 16
1)        Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pengelolaan limbah hasil usaha dan/atau kegiatan.
2)        Penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyerahkan pengelolaan limbah tersebut kepada pihak lain.
3)        Ketentuan pelaksanaan pasal ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 17 :
1)        Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun.
2)        Pengelolaan bahan berbahaya dan beracun meliputi: menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan dan/atau membuang.
3)        Ketentuan mengenai pengelolaan bahan berbahaya dan beracun diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Upaya Hukum Kasus Pencemaran Oleh Industri Kecil Di Semarang
Dalam pasal 5 ayat (1) UUPLH mengakui hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Di samping kewajiban dalam pasal 6 UUPLH:
1)      Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan.
2)      Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup.
Menurut Suparto Wijoyo dengan melihat ruang lingkup pasal 5 ayat (1) UUPLH merupakan argumentasi hukum yang substantive bagi sesorang untuk melakukan gugatan lingkungan terhadap pemenuhan kedua fungsi hak perseorangan termasuk forum pengadilan.
Dalam kasus pencemaran oleh kawasan industry kecil di Semarang ini memang belum ada upaya hukum yang dilakukan. Hal ini dikarenakan kurangnya peran pemerintah salam hal pengawasan serta belum adanya keberanian masyarakat untuk mengangkat kasus ini. Walupun mereka merasakan dampak negatif dari pencemaran limbah tersebut.
Namun masyarakat ataupun LSM dapat mengajukan upaya hukum dalam menyelesaikan kasus ini. Dalam hubungan dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, penegakkan hukum dibidang lingkungan hidup dapat diklasifikasikan kedalam 3 (tiga) kategori yaitu :
1.      Penegakkan hukum Lingkungan dalam kaitannya dengan Hukum Administrasi / Tata Usaha Negara.
2.      Penegakkan Hukum Lingkungan dalam kaitannya dengan Hukum Perdata.
3.      Penegakkan Hukum Lingkungan dalam kaitannya dengan Hukum Pidana

Sanksi Administrasi
Dalam UU No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, salah satu instrumen hukum yang berperan bila kita bicara tentang penegakkan hukum lingkungan adalah hukum administrasi. Instrumen hukum administratif berbeda dengan instrumen lainnya, oleh karena penyelesaiannya adalah di luar lembaga peradilan. Dengan demikian, efektivitasnya sangat tinggi dalam pencegahan perusakan lingkungan. Sanksi administratif tercantum dalam pasal:
Pasal 25
1.      Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I berwenang melakukan paksaan pemerintahan terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk mencegah dan mengakhiri terjadinya pelanggaran, serta menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh suatu pelanggaran, melakukan tindakan penyelamatan, penanggulangan, dan/atau pemulihan atas beban biaya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan, kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.
2.      Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diserahkan kepada Bupati/Walikotamadya/Kepala Daerah Tingkat II dengan Peraturan Daerah Tingkat I.
3.      Pihak ketiga yang berkepentingan berhak mengajukan permohonan kepada pejabat yang berwenang untuk melakukan paksaan pemerintahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
4.      Paksaan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), didahului dengan surat perintah dari pejabat yang berwenang.
5.      Tindakan penyelamatan, penanggulangan dan/atau pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diganti dengan pembayaran sejumlah uang tertentu.
Berdasarkan ketentuan diatas pelanggar dapat diperingati agar berbuat sesuai izin dan apabila tidak, akan dikenakan sanksi yang paling keras pencabutan izin usaha perusahaan pengalengan ikan yang terbukti membuang limbah ke pesisir Kepala Daerah dapat mengajukan usul untuk mencabut izin usaha dan/atau kegiatan kepada pejabat yang berwenang. Selain itu pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan kepada pejabat yang berwenang untuk mencabut izin usaha dan/atau kegiatan karena merugikan kepentingannya (lihat pasal 27 ayat 1,2,3 UUPLH). Upaya adminisrtatif adalah upaya tercepat karena tidak memerlukan proses peradilan. Dalam kasus pengerusakan lingkungan upaya ini terasa lebih relevan mengingat pencemaran lingkungan hidup memerlukan upaya yang cepat agar kerugian yang ditimbulkan tidak terus bertambah.
Sanksi Perdata
Ketentuan hukum penyelesaian perdata pada sengketa lingkungan dalam UUPLH terdapat dalam pasal 30-39. Pada pasal Pasal 34 ayat (1) Setiap perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, mewajibkan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu. Pada ayat (2) Selain pembebanan untuk melakukan tindakan tertentu, hakim dapat menetapkan pembayaran uang paksa atas setiap hari keterlambatan penyelesaian tindakan tertentu tersebut. Selanjutnya pasal 34 tidak menetapkan lebih lanjut mengenai tata cara menggugat ganti kerugian. Pengaturan mengenai tanggunggugat dan ganti rugi masih berlaku pasal 1365 BW.

Saran
1. Segala bahan buangan yang beracun perlu pengolahan (treatment) dari Lingkungan Indutri Kecil tersebut terlebih dahulu sebelum dibuang ke perairan, dan perairan tempat pembuangan harus mempunyai kondisi oseanografi yang memadai. Industri-industri yang mutlak harus didirikan di wilayah ini wajib memproses bahan-bahan buangan untuk keperluan lain, sehingga dengan demikian dampak terhadap lingkungan dapat dibatasi
2. Perlunya ketegasan pemerintah dalam menangani kasus pencemaran lingkungan hidup. Apabila upaya admisnitratif kepada perusahaan mencemari diberikan sanksi pidana agar memberikan efek jera kepada pelakunya.
3. Selain kelembagaan pemerintah, peran kelembagaan legislatif, masyarakat/LSM, serta dunia usaha adalah penting dan harus terlibat dalam pengelolaan, utamanya pada tataran perencanaan dan monitoring/evaluasi. Dengan demikian akan tercipta suatu pengelolaan terpadu yang melibatkan pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang menuju ke arah pembangunan berkelanjutan.


Sumber :

Hukum Industri (tugas 1)


      Definisi dan istilah Hukum Industri pada terbentuknya jiwa inovatif
Definisi dan istilah hukum industri pada terbentuknya jiwa inovatif sangat banyak sekali diungkapkan oleh para ahli. Definisi Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah: 
·         Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
·         Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
·         Karena masyarakat menghendakinya.
·         Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
Definisi Hukum menurut tokoh lain:
Berikut ini definisi Hukum menurut para ahli :
- Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
- Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai),1625:
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
- J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
- Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
- Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
- Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
- Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
- E. Utrecht
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.
- R. Soeroso SH
Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
- Abdulkadir Muhammad, SH
Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
- Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15):
Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.

Sedangkan definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa.

         Jadi, Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.

             Hukum Kekayaan Intelektual
 Intelektual merupakan hasil karya cipta manusia di berbagai bidang, misalkan di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra atau budaya. Sedangkan hukum merupakan sekelompok baik peraturan tertulis maupun tidak tertulisyang mengatur tentang hasil kreatif manusia dibidang ilmu pengetahuan yang hasilnya benda materil dan immaterial.
Hukum kekayaan intelektual adalah hak immaterial yang terkandung dalam suatu benda cipta atau penemuan. Dahulu hukum kekayaan intelektual bernama hak milik intelektual. Contoh dari hukum kekayaan intelektual adalah hukum cipta dari sebuah lagu atau hak moral, hak paten dan hak merek.
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan pertama kalinya pada tahun 1790. Fichte adalah seseorang yang mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya pada tahun 1793.
Mempunyai hukum kekayaan intelektual adalah penting, dimana alasannya adalah sebagai berikut:
1.      Kekayaan intelektual perlu diatur karena kita memiliki prinsip keadilan sosial.
2.      Dengan adanya kekayaan intelektual, kebudayaan dapat ditingkatkan.
3.      Melalui alasan ekonomi, jika ada aturanyang mengatur, maka akan adanya pemerataan nilai atau hak ekonomi dari pencipta.
4.      Menjaga reputasi moral seseorang yang memiliki hak cipta atau menemukan kekayaan intelektual. Dengan dihargainya reputasi seorang pencipta, maka masyarakat akan terdorong untuk menemukan atau menciptakan sesuatu yang baru.
5.      Adanya kekayaan inteletual, dapat mendorong kreatifitas dan bakat dari seseorang.

Hak kekayaan intelektual antara lain diatur oleh:
1.      Hukum tertulis yaitu Undang-Undang hak cipta, Undang-Undang hak paten.
2.      Hukum tidak tertulis antara  lain aturan waralaba.
3.      Hukum nasional
4.      Hukum internasional

Bagian Hukum Kekayaan Intelektual (Intelectual Property Reghts)
Secara garis besar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1.      Hak Cipta (Copyrights)
2.      Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup :

Sifat Hukum Kekayaan Intelektual (Intelectual Property Reghts)
Adapun sifat-sifat dari hak kekayaan intelektual adalah:
1.      Mempunyai Jangka Waktu Tertentu atau Terbatas
Apabila telah habis masa perlindungannya ciptaan atau penemuan tersebut akanmenjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya hak merek.
2.      Bersifat Eksklusif dan Mutlak
HKI yang bersifat eksklusif dan mutlak ini maksudnya hak tersebut dapatdipertahankan terhadap siapapun. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun. Pemilik atau pemegang HaKI mempunyai suatu hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya dengan melarang siapapun tanpa persetujuannya untuk membuat ciptaan atau temuan ataupun menggunakannya.

      Hukum Kekayaan Industri
Hukum yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hukum kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi:
a. Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini 
memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku 
patennya.
b. Merk dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
c. Hak desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri.
d. Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi.
e. Rahasia dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi
f. Varietas tanaman. Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman

             Penggunaan Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Undang-undang hak cipta yang berlaku di negara Indonesia adalah UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah negara Indonesia, yaitu Pancasila. Pekerjaan membuat satu perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang dicitacitakan bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002. Batasan tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.
Ayat 1
Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
·                      Buku, program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
·                      Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
·                      Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan. 
·                       Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
·                      Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
·                      Arsitektur.
·                      Peta.
·                      Seni batik.
·                      Fotografi.
·                       Sinematografi.
Ayat 2
Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.
Ayat 3
Dalam lindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.Dengan demikian dapatlah dipahami bahwa yang dilindungi oleh UHC adalah yang termasuk dalam karya ilmu pengetahuan, kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk dalam cakupan hak kekayaan perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal tersebut, meskipun yang disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan immateril. Satu hal yang dicermati adalah yang dilindungi dalam hak cipta ini yaitu haknya, bukan benda yang merupakan perwujudan dari hak tersebut.

             Undang-Undang Hak Cipta
       Undang-undang yang mengatur tentang hak cipta yaitu sebagai berikut :
·      UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
a. Bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan pengembangan-pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak Cipta  terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut;
b.  Bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di bidang hak kekayaan intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam  sistem hukum nasionalnya;
c. Bahwa perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian pesat sehingga  memerlukan peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan  masyarakat luas;
d.  Bahwa dengan memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Hak Cipta yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang Hak Cipta yang baru menggantikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997;
e. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf  a, huruf  b,  huruf c, dan huruf d, dibutuhkan Undang-undang tentang Hak Cipta.
·      UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
·      UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
·      UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

            Hak Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).

            Undang-Undang Hak Paten
      Undang-Undang yang Mengatur tentang Hak Paten yaitu sebagai berikut :
      ·      UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39
      ·      UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran 
           Negara RI Tahun 1997 Nomor 30
      ·      UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
a.  Bahwa sejalan dengan ratifikasi Indonesia pada perjanjian-perjanjian internasional, perkembangan teknologi, industri, dan perdagangan yang semakin pesat, diperlukan adanya Undang-undang Paten yang dapat memberikan perlindungan yang wajar bagi Inventor;
b. Bahwa hal tersebut pada butir a juga diperlukan dalam rangka menciptakan iklim persaingan usaha yang jujur serta memperhatikan kepentingan masyarakat pada umumnya;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a dan b serta memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Paten yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang Paten yang baru menggantikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten.


Sumber :

Selasa, 12 Januari 2016

Kejanggalan sosial dalam kehidupan sehari-hari

KATA PENGANTAR
Puji syukur kami ucapkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan keluasan waktu dan kesehatan kepada penulis untuk dapat menyelesaikan tugas mata kuliah “Ilmu Sosial Dasar” yang diajarkan oleh Bapak Prasetyo Bonifasius. Tema penugasan yang diberikan adalah “Masalah sosial dalam kehidupan sehari-hari” Melalui penugasan ini diharapkan agar mahasiswa/i dapat memahami lebih dalam tentang ilmu sosial dasar yang pada nantinya dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu manfaat yang dapat dirasakan adalah memperluas wawasan pemikiran serta kemampuan dalam pemahaman ilmu sosial dasar. Penyusun menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih terdapat banyak kekurangan serta jauh dari kesempurnaan. Oleh sebab itu, penyusun sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar kedepannya bisa menjadi lebih baik lagi. Semoga dengan terselesaikannya makalah ini dapat memberikan manfaat serta memberikan wawasan yang lebih luas kepada para pembaca.
Bekasi, 12 Januari 2016
Penyusun
BAB I
1.1 Latar Belakang
Mempelajari ilmu sosial dasar sangatlah penting, terutama bagi mahasiswa. Karena merupakan salah satu usaha untuk memberi bekal, yang dapat diharapkan memberi pengetahuan umum dan pengetahuan dasar tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk melengkapi gejala – gejala sosial agar persepsi dan penalaran mahasiswa dalam menghadapi lingkungan sosial dapat ditingkatkan, sehingga kepekaan mahasiswa pada lingkungan sosialnya menjadi lebih besar. Mahasiswa lebih perduli terhadap lingkungannya dan dapat meyelesaikan permasalahan-permasalahan sosial tersebut. Mempelajari ilmu sosial dasar dapat dilakukan dengan pendekatan diri kita kepada lingkungan dan bersosialisasi pada orang sekitar.
1.2 Perumusan Masalah
 Hal-hal yang akan dibahas adalah salah satu contoh masalah sosial tentang faktor apa saja yang mendukung , akibat yang ditimbulkan dari masalah sosial dan solusi untuk menyelesaikan masalah sosial tersebut.
1.3 Pembatasan Masalah Pembahasan makalah harus memiliki batasan, agar dapat dikerjakan dengan baik dan sesuai target. Permasalahan tersebut dibatasi oleh beberapa aspek diantaranya :
         1. Penelitian masalah bersumber dari masalah sosial dalam kehidupan kita sehari-hari
         2. Pembuatan makalah hanya didukung oleh hasil penelitian dan internet.
1.4 Tujuan
 ISD itu materi yang terdiri dari kenyataan sosial dan masalah sosial. mengajak manusia berpikir luas dan menghasilkan kepribadian yang baik terutama bagi mahasiswa, dapat mempermudah berinteraksi dengan lingkungan sekitar dan memahami masalah-masalah sosial
BAB II
2.1 Studi Kasus
 Dalam kehidupan sehari-hari banyak sekali masalah sosial yang berada disekitar kita, yang berkelompok maupun yang bersifat individual, contohnya yang akan saya bahas adalah anak dibawah umur yang dipekerjakan. Pada siang hari diperempatan lampu merah, terdapat seorang anak yang sedang menjual tissue ke mobil-mobil yang sedang berhenti. Padahal seharusnya anak itu tidak layak untuk bekerja, disebabkan dia masih dibawah umur yang seharusnya dia diselimuti kasih sayang orang tua, yang seharusnya pula menikmati bangku sekolah, diterik matahari dan hujan dia harus mengelilingi mobil-mobil yang sedang berhenti untuk mencari uang. Hal tersebut dapat mengakibatkan diantaranya hilangnya waktu bermain, terhambatnya tumbuh kembang dan fasilitas kesehatan, kurangnya istirahat dan rekreasi, dan eksploitasi waktu. Padahal sudah terdapat larangan untuk mempekerjakan anak-anak dibawah umur yaitu terdapat pada undang-undang no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang diantaranya terdapat pada pasal 68 , 69, 70, 71, 72, 73, dan 74.
2.2 Faktor Penyebab munculnya anak-anak dibawah umur yang dipekerjakan
a. Faktor Ekonomi
    Kondisi faktual banyaknya anak yang bekerja tidak dapat dilepaskan dari permasalahan ekonomi keluarga, berdasarkan informasi yang dihimpun dari hasil wawancara dengan anak yang bekerja tersebut diperoleh informasi bahwa sebagaian besar anak yang bekerja di sektor informal menyatakan, bahwa sebenarnya alasan bekerja karena terpaksa untuk memperoleh tambahan penghasilan guna membantu membiayai kebutuhan keluarga, khususnya untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga sehari-hari. Berdasarkan informasi yang diperoleh anak yang bekerja  rata-rata berasal dari keluarga yang tidak atau kurang mampu secara ekonomi. Sebagaian besar anak-anak yang bekerja ini orang tuanya berpenghasilan kecil dan tidak menentu, dan kondisi demikianlah yang memaksa anak bekerja tanpa memilih dan memilah jenis dan resiko pekerjaan, dengan harapan yang penting dapat memperoleh tambahan penghasilan untuk membantu orang tua, atau setidak-tidaknya untuk membantu mencukupi kebutuhan dirinya sendiri, dan kalau memungkinkan juga untuk membantu keluaganya. Di samping itu dari faktor ekonomi ini juga sangat di pengaruhi oleh konteks ekonomi lokal, yang memberikan peluang bagi anak-anak untuk bekerja. Pada satu daerah tertentu memiliki karakteristik usaha yang hampir seragam, kenyataannya perekonomian lokal yang dilakukan
b. Faktor Orang Tua
     Di samping fator ekonomi, salah satu penyebab anak bekerja adalah faktor keluarga, sebab keluarga merupakan komunitas pertama yang membentuk anak baik secara mental, dan kepribadian, bahkan keluarga merupakan tempat utama bagi anak dalam memperoleh hak-hak dasar mereka sebagai anak. Faktor keluarga yang paling dominan menentukan seorang anak boleh bekerja atau tidak adalah orang tua, sebab orang tua merupakan orang yang pertama berhubungan langsung dengan anak. Orang tua ibaratnya mewakili semua kepentingan, hak, kewajiban dan tanggung jawab dari anak-anaknya, sehingga pada akhirnya orang tualah yang harus menentukan apa yang harus dan tidak boleh dilakukan oleh anak-anaknya yang masih di bawah umur.
c. Faktor Budaya (Kebiasaan)
   Anak yang bekerja untuk membantu keluarganya mencari nafkah dinilai sebagai bentuk kepekaan, dan empati seorang anak dalam melihat persoalan keluarga. Semakin banyak pengorbanan yang diberikan seorang anak kepada orang tuanya, maka semakin besar pula pahala yang didapatkan. Pemikiran demikian memang masih diyakini sebagai sebuah kebenaran oleh masyarakat atau komunitas pedesaan tertentu. Pemikiran seperti ini juga menyebabkan timbulnya dorongan terhadap anak yang dengan sendirinya akan sadar dan ikhlas melakukan pekerjaannya dengan senang hati, yaitu dengan mendapatkan label-label sebagai anak yang baik, rajin, saleh, berbakti kepada orang tua, dan lain sebagainya.
d. Kemauan Sendiri (Kemandirian)
    Dari beberapa responden mengungkapkan bahwa alasan mereka bekerja adalah untuk lebih meningkatkan kemandiriannya, tidak tergantung lagi dengan orang tua dalam hal pemenuhan kebutuhannya, selain itu bisa membeli apa yang mereka inginkan. Faktor inilah yang mungkin termasuk penyebab seorang anak bekerja disebabkan oleh faktor daya tarik yang ditawarkan oleh pemilik usaha atau kegiatan produksi tersebut.
e. Faktor Lingkungan
    Faktor lingkungan dalam hal ini dimaksudkan sebagai lingkungan sosial anak yang bekerja di luar lingkungan keluarga, seperti teman, tetangga, kerabat atau saudara dekat dari anak tersebut. Keterlibatan anak yang bekerja tidak sedikit yang disebabkan oleh adanya pengaruh teman-temanya, baik teman tetangga yang sebaya, maupun teman-teman yang sekolah yang lebih dulu bekerja untuk membantu orang tuanya mencari nafkah untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari keluarganya, di samping itu mereka juga mendapatkan uang saku untuk jajan.
f. Faktor Hubungan Keluarga
   Di samping beberapa faktor penyebab anak bekerja, tidak dapat dipungkiri adanya faktor lain yang mendorong anak bekerja, yaitu dorongan atau ajakan dari sanak saudara. Pada umumnya faktor saudara atau kerabat ini dilatar belakangi oleh kondisi ekonomi orang tua anak yang bekerja, atau ekonomi keluarga yang pas-pasan, meski kedua orang tuanya sudah bekerja, tetapi belum mencukupi kebutuhan keluarga. Melihat hal semacam ini kerabat atau keluarga dekat lazimnya menawarkan kepada anak untuk ikut bekerja bersamanya dengan alasan untuk ikut membantu ekonomi keluarga. Namun juga tidak tertutup kemungkinan saudara yang mengajak anak untuk bekerja adalah saudara atau kerabat yang lebih mampu secara ekonomi, dan memiliki usaha, baik dalam skala kecil, maupun skala menengah. Bahkan kemungkinan juga yang meminta bekerja adalah anak yang bersangkutan, atau orang tua dari anak yang bersangkutan, dengan alasan untuk menambah penghasilan keluarga, atau sekedar untuk melatih anak untuk bekerja.
2.3 Penyelesaian/ Solusi
Setelah melihat kejadian diatas, saya mencoba untuk memaparkan pembahasannya menurut saya. Munculnya anak yang dibawah umur yang sudah dipekerjakan itu dapat disebabkan banyak faktor yaitu faktor ekonomi, orang tua, kebiasaan, kemauan sendiri, lingkungan, hubungan keluarga. Padahal sebaiknya anak tersebut lebih baik belajar terlebih dahulu sampai umurnya mencukupi untuk bekerja sehingga dia pun sudah memiliki kemampuan atau keahlian untuk bekerja. Untuk mengatasi hal tersebut sebaiknya anak tersebut diberikan pengarahan untuk mengubah pola pikirnya dan lakukan hal yang sama juga untuk kedua orang tuanya. Dan untuk masyarakat sekitar yang melihat sebaiknya melaporkannya kepada polisi agar dapat ditangani lebih lanjut oleh pemerintah dan dapat diberi pengarahan.
BAB III
3.1 Kesimpulan
 Pekerja anak dan memperkerjakan anak sulit dihindarkan karena banyaknya faktor-faktor yang mendukung dintaranya faktor ekonomi, orang tua, kebiasaan, kemauan sendiri, lingkungan, hubungan keluarga walaupun sudah terdapat larangan pada undang-undang no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
3.2 Saran
 Sebaiknya pemerintah dan masyarakat dapat saling membantu dalam melakukan pengawasan terhadap peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Kemudian pekerja anak dan yang mempekerjakan anak diberikan pengarahan agar dapat merubah pola pikrnya agar tidak melakukannya lagi.
DAFTAR PUSTAKA
http://publikasi.uniska-kediri.ac.id/data/otherjournal/refleksihukum/Refleksi%20Hukum%20-%20Edisi%20April%202011-Netty.pdf