Definisi dan istilah Hukum Industri pada terbentuknya
jiwa inovatif
Definisi dan istilah hukum industri
pada terbentuknya jiwa inovatif sangat banyak sekali diungkapkan oleh para
ahli. Definisi Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah
dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya
ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. menurut Utrecht penyebab hukum ditaati
adalah:
·
Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai
hukum.
·
Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa
tentram.
·
Karena masyarakat menghendakinya.
·
Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
Definisi
Hukum menurut tokoh lain:
Berikut ini
definisi Hukum menurut para ahli :
- Menurut
Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
- Hugo
Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan
Damai),1625:
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
- J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
- J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum adalah
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia
dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
- Thomas
Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah
perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan
memaksakan perintahnya kepada orang lain.
- Rudolf von
Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum adalah
keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
- Plato
Hukum
merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat
masyarakat.
-
Aristoteles
Hukum hanya
sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga
hakim.
- E. Utrecht
Hukum
merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata
tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota
masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat
menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.
- R. Soeroso
SH
Hukum adalah
himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur
tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta
mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang
melanggarnya.
- Abdulkadir
Muhammad, SH
Hukum adalah
segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas
terhadap pelanggarnya.
- Mochtar
Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15):
Pengertian
hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu
perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam
masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang
diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.
Sedangkan
definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah,
bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang
lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa
industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi
barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi
berupa barang atau jasa.
Jadi, Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang
berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur
perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan
tersebut melanggar sanksi tersebut.
Hukum Kekayaan
Intelektual
Intelektual
merupakan hasil karya cipta manusia di berbagai bidang, misalkan di bidang ilmu
pengetahuan, seni dan sastra atau budaya. Sedangkan hukum
merupakan sekelompok baik peraturan
tertulis maupun tidak tertulisyang mengatur tentang hasil
kreatif manusia dibidang ilmu pengetahuan yang hasilnya benda materil dan
immaterial.
Hukum
kekayaan intelektual adalah hak immaterial yang terkandung dalam suatu benda
cipta atau penemuan. Dahulu hukum kekayaan intelektual bernama hak milik
intelektual. Contoh dari hukum kekayaan intelektual adalah hukum cipta dari
sebuah lagu atau hak moral, hak paten dan hak merek.
Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) digunakan pertama kalinya pada tahun 1790. Fichte adalah
seseorang yang mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya
pada tahun 1793.
Mempunyai
hukum kekayaan intelektual adalah penting, dimana alasannya adalah sebagai
berikut:
1. Kekayaan
intelektual perlu diatur karena kita memiliki prinsip keadilan sosial.
2. Dengan
adanya kekayaan intelektual, kebudayaan dapat ditingkatkan.
3. Melalui
alasan ekonomi, jika ada aturanyang mengatur, maka akan adanya pemerataan nilai
atau hak ekonomi dari pencipta.
4. Menjaga
reputasi moral seseorang yang memiliki hak cipta atau menemukan kekayaan
intelektual. Dengan dihargainya reputasi seorang pencipta, maka masyarakat akan
terdorong untuk menemukan atau menciptakan sesuatu yang baru.
5. Adanya
kekayaan inteletual, dapat mendorong kreatifitas dan bakat dari seseorang.
Hak kekayaan
intelektual antara lain diatur oleh:
1. Hukum
tertulis yaitu Undang-Undang hak cipta, Undang-Undang hak paten.
2. Hukum
tidak tertulis antara lain aturan waralaba.
3. Hukum
nasional
4. Hukum
internasional
Bagian Hukum
Kekayaan Intelektual (Intelectual Property Reghts)
Secara garis
besar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1. Hak Cipta (Copyrights)
2. Hak Kekayaan Industri (Industrial
Property Rights), yang mencakup :
Sifat Hukum
Kekayaan Intelektual (Intelectual Property Reghts)
Adapun
sifat-sifat dari hak kekayaan intelektual adalah:
1. Mempunyai
Jangka Waktu Tertentu atau Terbatas
Apabila telah habis masa perlindungannya ciptaan atau penemuan tersebut
akanmenjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya
dapat diperpanjang lagi, misalnya hak merek.
2. Bersifat Eksklusif dan Mutlak
HKI yang bersifat eksklusif dan mutlak ini maksudnya hak tersebut
dapatdipertahankan terhadap siapapun. Pemilik hak dapat menuntut terhadap
pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun. Pemilik atau pemegang
HaKI mempunyai suatu hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak
dapat mempergunakan haknya dengan melarang siapapun tanpa
persetujuannya untuk membuat ciptaan atau temuan ataupun menggunakannya.
Hukum
Kekayaan Industri
Hukum yang mengatur segala sesuatu
tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hukum
kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi
Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di
amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi:
a. Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini
memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku
patennya.
a. Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini
memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku
patennya.
b. Merk
dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya
pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
c. Hak
desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang
memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses
industri.
d. Hak
desain tata letak sirkuit terpadu (integrated
circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam
sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi.
e. Rahasia
dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau
individu dalam proses produksi
f. Varietas
tanaman. Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan
Varietas Tanaman
Penggunaan
Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif
bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya
atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Undang-undang hak cipta yang berlaku di negara Indonesia adalah UU No. 19
Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982
menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya
pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia
Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah negara Indonesia, yaitu
Pancasila. Pekerjaan membuat satu perangkat materi hukum yang sesuai dengan
hukum yang dicitacitakan bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak
cipta 1982 yang diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi
dengan UU No. 12 Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002. Batasan
tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan
pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.
Ayat 1
Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang
ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
·
Buku,
program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang
diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
·
Ceramah,
kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
·
Alat peraga
yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
·
Lagu
atau musik dengan atau tanpa teks.
·
Drama atau
drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.Seni rupa dalam
segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni
pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
·
Arsitektur.
·
Peta.
·
Seni batik.
·
Fotografi.
·
Sinematografi.
Ayat 2
Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan
tersendiri, dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.
Ayat 3
Dalam lindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk
juga semua ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan
suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya
itu.Dengan demikian dapatlah dipahami bahwa yang dilindungi oleh UHC adalah
yang termasuk dalam karya ilmu pengetahuan, kesenian, kesustraan. Sedangkan
yang termasuk dalam cakupan hak kekayaan perindustrian tidak termasuk dalam
rumusan pasal tersebut, meskipun yang disebutkan terakhir ini juga merupakan
kekayaan immateril. Satu hal yang dicermati adalah yang dilindungi dalam hak
cipta ini yaitu haknya, bukan benda yang merupakan perwujudan dari hak
tersebut.
Undang-Undang Hak Cipta
Undang-undang yang mengatur tentang hak cipta yaitu
sebagai berikut :
·
UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang
Hak Cipta
a. Bahwa
Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa dan
budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan
pengembangan-pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak
Cipta terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman
tersebut;
b. Bahwa
Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di
bidang hak kekayaan intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya
yang memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum
nasionalnya;
c. Bahwa
perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian
pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan
Pemilik Hak Terkait dengan tetap memperhatikan
kepentingan masyarakat luas;
d. Bahwa
dengan memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Hak Cipta yang
ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang Hak Cipta yang baru
menggantikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997;
e. Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a,
huruf b, huruf c, dan huruf d, dibutuhkan Undang-undang
tentang Hak Cipta.
·
UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang
Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
·
UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang
Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran
Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
·
UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang
Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah
dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
Hak Paten
Paten adalah hak eksklusif
yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya
(Pasal 1 Ayat 1).
Undang-Undang Hak Paten
Undang-Undang yang Mengatur tentang Hak Paten yaitu
sebagai berikut :
· UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39
· UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran
Negara RI Tahun 1997 Nomor 30
· UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
· UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39
· UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran
Negara RI Tahun 1997 Nomor 30
· UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
a. Bahwa
sejalan dengan ratifikasi Indonesia pada perjanjian-perjanjian internasional,
perkembangan teknologi, industri, dan perdagangan yang semakin pesat,
diperlukan adanya Undang-undang Paten yang dapat memberikan perlindungan
yang wajar bagi Inventor;
b. Bahwa hal
tersebut pada butir a juga diperlukan dalam rangka menciptakan iklim persaingan
usaha yang jujur serta memperhatikan kepentingan masyarakat pada umumnya;
c. Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a dan b serta
memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Paten yang ada,
dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang Paten yang baru menggantikan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6
Tahun 1989 tentang Paten.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar