Pengertian Hukum Industri
Hukum adalah peraturan atau adat
yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau
pemerintah. Menurut Mayers hukum adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan
dan ditunjukkan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai
pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya. E. Utrect
mendefinisikan hukum sebagai himpunan petunjuk hidup, perintah, dan larangan
yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh
anggota masyarakat. Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
·
Karena orang
merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
·
Karena orang
harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
·
Karena
masyarakat menghendakinya.
·
Karena
adanya paksaan (sanksi) sosial.
Sedangkan definisi Industri adalah suatu kegiatan
ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau
barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara
garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa
perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu
dengan output produksi berupa barang atau jasa.
Jadi Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah
perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara
perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima
jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Hukum industri menyangkut sarana pembaharuan di bidang
industri, sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat
lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal,
hukum alih teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain
produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi. Selain itu juga mengenai
masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah
tanggungjawab dalam sistem hukum industri.
Peraturan mengenai desain industri dapat dilihat pada
Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang desain industri. Hukum industri mengandung
perlindungan bahwa hasil dari sebuah desain industri muncul dari adanya
kemampuan, kreativitas cipta, rasa, dan karsa yang dimiliki oleh manusia. Hukum
industri juga sangat bermanfaat untuk membatasi segala kemungkinan yang mungkin
terjadi.Contohnya seperti terjadinya kerusakan alam dan ekosistem dunia.
Keselamatan bagi konsumen, produsen, pekerja, dan lain-lain. Sebaik-baiknya
suatu hukum adalah untuk dapat membatasi hal-hal yang dapat merugikan alam,
manusia dan makhluk hidup lainnya.
Undang – Undang Perindustrian di
Indonesia
Undang-undang mengenai perindustrian
di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni
1984. Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika tertentu. Dalam bab
ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan
perindustrian dan industi serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok
tersebut. Dalam uu no.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan perindustrian adalah
segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri dimana merupakan suatu
proses ekonomi yang mengolah bahanmetah, bahan baku dan bahan setengah jadi
menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun
1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan
pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada demokrasi ekonomi, dimana
sedapat munkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangan
sampai memonopoli suatu produk. Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini
dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri
untuk dalam pembnagunan industri. Manfaat dimana landasan ini mengacu pada
kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya
keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna
masa depan generasi muda. Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan
industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
Kemudian dalam pasal 4 uu. No.5
tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan
pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabag indusrti dikuasai oleh Negara. Penguasaan
Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli nmaun digunakakan sebagi
kemantapan stabilitas nasional. Kemudian dalam pasalm 5 uu. No.5 tahun 1984
mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah
mengelompokan industri dalam tiga jenisindustri yakni industri kecil termasuk
didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda
seni.selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk
penanaman modal.
Manfaat Hukum Industri
Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari
pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri
yakni :
· Hukum sebagai sarana pembaharuan/
pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
· Hukum industri dalam sistem kawasan
berdasarkan hukum tata ruang
· Hukum industri dalam sistem
perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam
perspektif global dan lokal
· Hukum alih teknologi, desain
produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
· Masalah tanggungjawab dalam sistem
hukum industri
· Pergeseran hudaya hukum dari ‘
command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos
birokrasi
· Undang-undang Perindustrian
Keuntungan Hukum Industri Bagi Perusahaan
Keuntungan bagi perusahaan dengan
ada nya hukum industri yang diatur dalam UU No.5 Tahun 1984 dalam Bab IV yang
isi nya tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri terdapat dalam
pasal pasal 9 pemerintah memperhatikan pengaturan dan pembinaan bidang usaha
industri yaitu:
a) Perlindungan yang wajar bagi
industri dalam negeri terhadap kegiatan-kegiatan industri dan perdagangan luar
negeri yang bertentangan dengan kepentingan nasional pada umumnya serta
kepentingan perkembangan industri dalam negeri pada khususnya.
b) Penciptaan iklim yang sehat bagi
pertumbuhan industri dan pencegahan persaingan yang tidak jujur antara
perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan industri, agar dapat dihindarkan
pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perorangan dalam
bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
c) Keuntungan bagi perusahaan dengan
ada nya hukum industri yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea
dan Cukai No. KEP-63/BC/1997 yaitu perusahaan akan lebih terbantu dengan ada
nya kawasan berikat karena hal ini dapat memudahkan perusahaan untuk dapat
melakukan ekspor dan impor barang untuk memenuhi kebuthan industri tapi tetap
sesuai dengan tauran yang telah dirumuskan dalam Keputusan Direktur Jenderal
Bea dan Cukai No. KEP-63/BC/1997.
Mengenai Tujuan Dari Pembangunan
Industri
Dalam pandangan umum, bahwa
pembangunan industri di Indonesia bertujuan untuk :
a)
Meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat
secara adil dan merata dengan memanfaatkan dana, sumber daya alam, dan/atau
hasil budidaya serta dengan memperhatikan keseimbangan dan kelestarian
lingkungan hidup;
b)
Meningkatkan
pertumbuhan ekonomi secara bertahap, mengubah struktur perekonomian ke arah
yang lebih baik, maju, sehat, dan lebih seimbang sebagai upaya untuk mewujudkan
dasar yang lebih kuat dan lebih luas bagi pertumbuhan ekonomi pada umumnya,
serta memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan industri pada khususnya;
c)
Meningkatkan kemampuan dan penguasaan serta
mendorong terciptanya teknologi yang tepat guna dan menumbuhkan kepercayaan
terhadap kemampuan dunia usaha nasional;
d) Meningkatkan keikutsertaan masyarakat dan
kemampuan golongan ekonomi lemah, termasuk pengrajin agar berperan secara aktif
dalam pembangunan industri;
e)
Memperluas
dan memeratakan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha, serta
meningkatkan peranan koperasi industri;
f)
Meningkatkan penerimaan devisa melalui
peningkatan ekspor hasil produksi nasional yang bermutu, disamping penghematan
devisa melalui pengutamaan pemakaian hasil produksi dalam negeri, guna
mengurangi ketergantungan kepada luar negeri;
g)
Mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan industri yang
menunjang pembangunan daerah dalam rangka pewujudan Wawasan Nusantara;
h)
Menunjang
dan memperkuat stabilitas nasional yang
dinamis dalam rangka memperkokoh ketahanan nasional.
Keuntungan Bagi Masyarakat
Adanya suatu industri, masyarakat
sangat terbantu dengan hal tersebut,karena 80 % penduduk di Indonesia
berprofesi sebagai pekerja dalam industri tersebut,dengan hal tersebut di
indonesia sangatlah pesat bidang industri ini,selain sebagai karyawan dalam
industri ditambah lagi dengan adanya hukum industri sebagai pengatur didalam
industri tersebut,dengan adanya hukum industri para karyawan mendapat hak nya
sesuai dengan hukum industri yang ada dan para karyawan dan masyarakat yang
terbantu dengan adanya hukum industri ini harus dapat mengikuti hukum tersebut.
Kerugian Bagi Masyarakat
Adanya hukum industri bukan berarti para karyawan dan
masyarakat tidak mengalami kerugian,para pelaku industri seringkali semena-mena
dengan adanya hukum tersebut maka para pelaku industri seringkali tidak
mematuhi aturan yang diberikan oleh hukum industri,sehingga para karyawan yang
berkecimbung didalam industri tersebut seringkali menjadi imbas dari para
pelaku industri,bertindak seenaknya kepada para karyawan dan kurangnya
perlakuan yang layak bagi para masyarakat atau karyawan. Dalam hal ini maka
diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan
:
·
Melaksanakan
upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan
terhadap lingkungan.
·
Pemerintah
wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan
mengenai pelaksanaan perbaikan lingkungan yang diakibatkan adanya pencemaran
lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
·
Kewajiban
ini dikecualikan bagi para industri kecil.
Wilayah industri
Wilayah industri terbagi
menjadi 2 yaitu :
a)
Wilayah pusat pertumbuhan industri.
Dalam hal pusat dari wilayah industri merupakan suatu
tempat yang merupakan sentral dari kegiatan pembanguna industri dan produksi
industri. Dalam hal ini diatur oleh pemerintah ( pasal 20 dalam uu ini )
b)
Industri dalam hubungannya dengan sumber daya alam
Dan lingkungan hidup
Dan lingkungan hidup
Diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana
perusahan industri di wajibkan:
melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan. Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan enemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri. Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil. Penyerahan kewenangan dan urusan tentang industri
Penyerahan kewenangan tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangnan terhadap industri di atur oleh peraturan pemerintah. Dimana hal ini pentng gunamenghindarkan duplikasi kewenangan peraturan, pembinaan, dan pengembangan usaha industri di antara instansi pemerintah. ( terkait dalam pasal 22 uu no.5 tahun1984 ).
melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan. Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan enemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri. Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil. Penyerahan kewenangan dan urusan tentang industri
Penyerahan kewenangan tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangnan terhadap industri di atur oleh peraturan pemerintah. Dimana hal ini pentng gunamenghindarkan duplikasi kewenangan peraturan, pembinaan, dan pengembangan usaha industri di antara instansi pemerintah. ( terkait dalam pasal 22 uu no.5 tahun1984 ).
Ketentuan pidana
Dalam hal
ketentuan hukum pidana telah diatur oleh undanng-undang no 5 tahun 1984 dimana
bentuk sangsi berupa pidana kurungan dan pencabutan hak izin usaha. Selain itu
juga diatur dalam undanng-undang lain yang tidak bertentangan dengan UU. no.5
tahun 1984
Studi Kasus mengenai hukum industri
Studi Kasus
Pelaku usaha dan pemerintah daerah dinilai masih
mengabaikan masalah lingkungan. Hal ini terlihat dari masih adanya kawasan
industri di Semarang yang beroperasi tanpa terlebih dahulu memenuhi
kewajiban studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Selain itu,
sejumlah industri di Semarang juga masih banyak yang belum secara rutin, yaitu
enam bulan sekali, menyampaikan laporan kepada Badan Pengendalian Dampak
Lingkungan Daerah (Bapedalda) Semarang. “Kalau sebuah kawasan industri sudah
beroperasi sebelum melakukan studi Amdal, Bapedalda tidak bisa berbuat apa-apa.
Kami paling hanya bisa mengimbau, tapi tidak ada
tindakan apa pun yang bisa kami lakukan. Terus terang, Bapedalda adalah
instansi yang mandul,” kata Mohammad Wahyudin, Kepala Sub-Bidang Amdal, Bapedalda
Semarang, Kamis (1/8), di Semarang. Wahyudin menceritakan, kawasan industri di
Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, misalnya, sejak
beroperasi dua tahun lalu hingga saat ini belum mempunyai Amdal.
Padahal, menurut Wahyudin, salah satu syarat agar
sebuah kawasan industri bisa beroperasi ialah dipenuhinya kewajiban
melaksanakan studi Amdal. “Bapedalda berkali-kali menelpon pengelola kawasan
industri tersebut, menanyakan kelengkapan dokumen Amdal mereka. Namun, sampai
sekarang, jangankan memperoleh jawaban berupa kesiapan membuat studi Amdal,
bertemu pemilik kawasan itu saja belum pernah,” ujarnya. Wahyudin menyayangkan
sikap pihak berwenang yang tetap memberikan izin kepada suatu usaha industri
atau kawasan industri untuk beroperasi walau belum menjalankan studi Amdal.
Menurut dia, hal ini merupakan bukti bahwa bukan saja
pengusaha yang tidak peduli terhadap masalah lingkungan, melainkan juga
pemerintah daerah. Sikap tidak peduli terhadap masalah lingkungan juga
ditunjukkan sejumlah pemilik usaha industri ataupun kawasan industri dengan
tidak menyampaikan laporan rutin enam bulan sekali kepada Bapedalda. Wahyudin
mengatakan, kawasan industri di Terboyo, misalnya, tidak pernah menyampa ikan
laporan perkembangan usahanya, terutama yang diperkirakan berdampak pada
lingkungan, kepada Bapedalda.
Hal serupa juga dilakukan pengelola lingkungan industri
kecil (LIK) di Bugangan Baru. Keadaan tersebut, menurut Wahyudin, mengakibatkan
Bapedalda tidak bisa mengetahui perkembangan di kedua kawasan industri
tersebut. Padahal, perkembangan sebuah kawasan industry sangat perlu diketahui
oleh Bapedalda agar instansi tersebut dapat memprediksi kemungkinan pencemaran
yang bisa terjadi. Ia menambahkan, industri kecil, seperti industri mebel,
sebenarnya berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan. Namun, selama ini,
orang terlalu sering hanya menyoroti industry berskala besar.
Analisa Kasus
Aspek Hukum Perlindungan kawasan industri di Semarang
dari Pencemaran Limbah Pengelolaan lingkungan adalah upaya terpadu untuk
melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan,
pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan
pengendalian lingkungan hidup (pasal 1 angka 2 UUPLH). Secara umum Pengelolaan
secara terpadu menghendaki adanya keberlanjutan (sustainability) dalam
pemanfaatan. Sebagai kawasan yang dimanfaatkan untuk berbagai sektor
pembangunan, wilayah ini memiliki kompleksitas isu, permasalahan, peluang dan
tantangan.
Terdapat beberapa dasar hukum pengelolaan kawasan industri
yaitu:
1) UU
No. 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber daya Alam dan Ekosistemnya.
2) UU
No. 24 tahun 1992, tentang Penataan Ruang.
3) UU
No. 23 tahun 1997, tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
4) UU
No. 22 tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah.
5) PP
No. 69 tahun 1996, tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, Serta Bentuk
dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang.
dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang.
6) Keputusan
Presiden RI No. 32 tahun 1990, tentang Pengelolaan Kawasan Lindung.
7) Permendagri
No. 8 tahun 1998, tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang di Daerah.
8) Berbagai
Peraturan Daerah yang relevan.
Pencegahan pencemaran dari kawasan industri diatur dlm
UU, seperti terlihat dalam Pasal 20 UUPLH disebutkan:
1) Tanpa
suatu keputusan izin, setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah ke
media lingkungan hidup.
2) Setiap
orang dilarang membuang limbah yang berasal dari luar wilayah Indonesia ke
media lingkungan hidup Indonesia.
3) Kewenangan
menerbitkan atau menolak permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berada pada Menteri.
4) Pembuangan
limbah ke media lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
dilakukan di lokasi pembuangan yang ditetapkan oleh Menteri.
5) Ketentuan
pelaksanaan pasal ini diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan.
Peran Pemda juga penting bertanggungjawab dalam
mengatur kawasan industri.
Dalam Pasal 22 UUPLH disebutkan:
1) Menteri
melakukan pengawasan terhadap penaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
atas ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di
bidang lingkungan hidup.
2) Untuk
melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat
menetapkan pejabat yang berwenang melakukan pengawasan.
3) Dalam
hal wewenang pengawasan diserahkan kepada Pemerintah Daerah, Kepala Daerah
menetapkan pejabat yang berwenang melakukan pengawasan.
Berkaitan dengan pengawasan dalam Pasal 24 disebutkan:
1) Untuk
melaksanakan tugasnya, pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 berwenang
melakukan pemantauan, meminta keterangan, membuat salinan dari dokumen dan/atau
membuat catatan yang diperlukan, memasuki tempat tertentu, mengambil contoh,
memeriksa peralatan, memeriksa instalasi dan/atau alat transportasi, serta
meminta keterangan dari pihak yang bertanggungjawab atas usaha dan/atau
kegiatan.
2) Penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan yang dimintai keterangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), wajib memenuhi permintaan petugas pengawas sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3) Setiap
pengawas wajib memperlihatkan surat tugas dan/atau tanda pengenal serta wajib
memperhatikan situasi dan kondisi tempat pengawasan tersebut UU 23 Tahun 1997
juga menggunakan asas kerja sama (cooperation principle) dalam upaya preventif
terhadap terjadinya kerusakan lingkungan yang tercantum pada pasal 9 ayat (2)
yang berbunyi: “Pengelolaan lingkungan hidup, dilaksanakan secara terpadu oleh
instansi pemerintah sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawab
masing-masing, masyarakat, serta pelaku pembangunan lain dengan memperhatikan
keterpaduan perencanaan dan pelaksanaan kebijaksanaan nasional pengelolaan
lingkungan hidup.” Pasal 11 ayat (1): “Pengelolaan lingkungan hidup pada
tingkat nasional dilaksanakan secara terpadu oleh perangkat kelembagaan yang
dikoordinasi oleh Menteri”. Juga tercantum dalam Pasal 13 ayat (1): “Dalam
rangka pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah dapat menyerahkan
sebagian urusan kepada Pemerintah Daerah menjadi urusan rumah tangganya.”Asas
kerjasama ini penting mengingat lingkungan hidup merupakan permasalahan global
dan lingkungan hidup adalah miliki kita bersama.
Upaya preventif juga dilakukan melalui jalur perijinan
antara lain:
Pasal 15:
Pasal 15:
1) Setiap
rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar
dan penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki analisis mengenai dampak
lingkungan hidup.
2) Ketentuan
tentang rencana usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan
penting terhadap lingkungan hidup, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta
tata cara penyusunan dan penilaian analisis mengenai dampak lingkungan hidup
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Di Indonesia Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
(AMDAL) diatur dalam PP No 27 tahun 1999. AMDAL adalah kajian mengenai dampak
besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada
lingkungan hidup. AMDAL sangat diperlukan bagi proses pengambilan keputusan
tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatanyang dinilai berpotensi
berdampak negatif terhadap lingkungan. AMDAL sebagai salah satu instrumen
proses penegakkan hukum administrasi lingkungan belum terlaksana sebagaimana
mestinya. Padahal pada instrumen ini dilekatkan suatu misi mengenai kebijakan
pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Dalam hal perizinan juga mengatur tentang pengelolaan
limbah sebagaimana tercantum dalam pasal 16-17:
Pasal 16
1)
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib
melakukan pengelolaan limbah hasil usaha dan/atau kegiatan.
2)
Penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat menyerahkan pengelolaan limbah tersebut kepada
pihak lain.
3)
Ketentuan pelaksanaan pasal ini diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 17 :
1)
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib
melakukan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun.
2)
Pengelolaan bahan berbahaya dan beracun meliputi:
menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan dan/atau
membuang.
3)
Ketentuan mengenai pengelolaan bahan berbahaya dan
beracun diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Upaya Hukum Kasus Pencemaran Oleh Industri Kecil
Di Semarang
Dalam pasal 5 ayat (1) UUPLH mengakui hak yang sama
atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Di samping kewajiban dalam pasal 6
UUPLH:
1) Setiap
orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta
mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan.
2) Setiap
orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi
yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup.
Menurut Suparto Wijoyo dengan melihat ruang lingkup
pasal 5 ayat (1) UUPLH merupakan argumentasi hukum yang substantive bagi
sesorang untuk melakukan gugatan lingkungan terhadap pemenuhan kedua fungsi hak
perseorangan termasuk forum pengadilan.
Dalam kasus pencemaran oleh kawasan industry kecil di
Semarang ini memang belum ada upaya hukum yang dilakukan. Hal ini dikarenakan
kurangnya peran pemerintah salam hal pengawasan serta belum adanya keberanian
masyarakat untuk mengangkat kasus ini. Walupun mereka merasakan dampak negatif
dari pencemaran limbah tersebut.
Namun masyarakat ataupun LSM dapat mengajukan upaya
hukum dalam menyelesaikan kasus ini. Dalam hubungan dengan Undang-Undang No. 23
Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, penegakkan hukum dibidang
lingkungan hidup dapat diklasifikasikan kedalam 3 (tiga) kategori yaitu :
1. Penegakkan
hukum Lingkungan dalam kaitannya dengan Hukum Administrasi / Tata Usaha Negara.
2. Penegakkan
Hukum Lingkungan dalam kaitannya dengan Hukum Perdata.
3. Penegakkan
Hukum Lingkungan dalam kaitannya dengan Hukum Pidana
Sanksi Administrasi
Dalam UU No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup, salah satu instrumen hukum yang berperan bila kita bicara
tentang penegakkan hukum lingkungan adalah hukum administrasi. Instrumen hukum
administratif berbeda dengan instrumen lainnya, oleh karena penyelesaiannya
adalah di luar lembaga peradilan. Dengan demikian, efektivitasnya sangat tinggi
dalam pencegahan perusakan lingkungan. Sanksi administratif tercantum dalam
pasal:
Pasal 25
1. Gubernur/Kepala
Daerah Tingkat I berwenang melakukan paksaan pemerintahan terhadap penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan untuk mencegah dan mengakhiri terjadinya
pelanggaran, serta menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh suatu
pelanggaran, melakukan tindakan penyelamatan, penanggulangan, dan/atau
pemulihan atas beban biaya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan, kecuali
ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.
2. Wewenang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diserahkan kepada
Bupati/Walikotamadya/Kepala Daerah Tingkat II dengan Peraturan Daerah Tingkat
I.
3. Pihak
ketiga yang berkepentingan berhak mengajukan permohonan kepada pejabat yang
berwenang untuk melakukan paksaan pemerintahan, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2).
4. Paksaan
pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), didahului dengan
surat perintah dari pejabat yang berwenang.
5. Tindakan
penyelamatan, penanggulangan dan/atau pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diganti dengan pembayaran sejumlah uang tertentu.
Berdasarkan ketentuan diatas pelanggar dapat
diperingati agar berbuat sesuai izin dan apabila tidak, akan dikenakan sanksi
yang paling keras pencabutan izin usaha perusahaan pengalengan ikan yang
terbukti membuang limbah ke pesisir Kepala Daerah dapat mengajukan usul untuk
mencabut izin usaha dan/atau kegiatan kepada pejabat yang berwenang. Selain itu
pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan kepada pejabat yang
berwenang untuk mencabut izin usaha dan/atau kegiatan karena merugikan
kepentingannya (lihat pasal 27 ayat 1,2,3 UUPLH). Upaya adminisrtatif adalah
upaya tercepat karena tidak memerlukan proses peradilan. Dalam kasus
pengerusakan lingkungan upaya ini terasa lebih relevan mengingat pencemaran
lingkungan hidup memerlukan upaya yang cepat agar kerugian yang ditimbulkan
tidak terus bertambah.
Sanksi Perdata
Ketentuan hukum penyelesaian perdata pada sengketa
lingkungan dalam UUPLH terdapat dalam pasal 30-39. Pada pasal Pasal 34 ayat (1)
Setiap perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan
lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan
hidup, mewajibkan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk membayar ganti
rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu. Pada ayat (2) Selain pembebanan
untuk melakukan tindakan tertentu, hakim dapat menetapkan pembayaran uang paksa
atas setiap hari keterlambatan penyelesaian tindakan tertentu tersebut.
Selanjutnya pasal 34 tidak menetapkan lebih lanjut mengenai tata cara menggugat
ganti kerugian. Pengaturan mengenai tanggunggugat dan ganti rugi masih berlaku
pasal 1365 BW.
Saran
1. Segala bahan buangan yang beracun perlu pengolahan
(treatment) dari Lingkungan Indutri Kecil tersebut terlebih dahulu sebelum
dibuang ke perairan, dan perairan tempat pembuangan harus mempunyai kondisi
oseanografi yang memadai. Industri-industri yang mutlak harus didirikan di
wilayah ini wajib memproses bahan-bahan buangan untuk keperluan lain, sehingga
dengan demikian dampak terhadap lingkungan dapat dibatasi
2. Perlunya ketegasan pemerintah dalam menangani kasus
pencemaran lingkungan hidup. Apabila upaya admisnitratif kepada perusahaan
mencemari diberikan sanksi pidana agar memberikan efek jera kepada pelakunya.
3. Selain kelembagaan pemerintah, peran kelembagaan
legislatif, masyarakat/LSM, serta dunia usaha adalah penting dan harus terlibat
dalam pengelolaan, utamanya pada tataran perencanaan dan monitoring/evaluasi.
Dengan demikian akan tercipta suatu pengelolaan terpadu yang melibatkan
pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang menuju ke arah pembangunan
berkelanjutan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar