A.LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pendidikan
Kewarganegaraan adalah Unsur Negara Sebagai Syarat Berdirinya Suatu Negara
upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan
wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola
sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan
Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
Latar Belakang Pendidikan
Kewarganegaraan
1. Perjalanan panjang
sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama penjajahan ,dilanjutkan
era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi
kemerdekaan,menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan
zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda diharap bangsa Indonesia
berdasarkan kesamaan nilai-nulai kejuangan bangsa yang dilandasi jiwa,tekad dan
semangat kebangsaan. Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah
harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia.
2. Semangat perjuangan
bangsa mengalami pasang surut sesuai dinamika perjalanan kehidupan yang
disebabkan antara lain pengaruh globalisasi yang ditandai dengan pesatnya
perkembangan IPTEK, khususnya dibidang informasi, Komunikasi dan Transportasi,
sehingga dunia menjadi transparan yang seolah-olah menjadi kampung sedunia
tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia serta mempengaruhi
pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia.
3. Semangat perjuangan
bangsa indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi. Warga
negara Indonesia perlu memiliki wawasan dan kesadaran bernegara,sikap dan
perilaku, cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa
dalam rangka bela negara demi utuh dan tegaknya NKRI.
B. LANDASAN HUKUM
Pengertian Landasan Hukum
Kata landasan dalam hukum berarti melandasi atau mendasari atau titik tolak. Sementara itu kata hukum dapat dipandang sebagai aturan baku yang patut ditaati. Hukum atau aturan baku diatas tidak selalu dalm bentuk tertulis.
Landasan hukum dapat diartikan peraturan baku sebagai tempat terpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu, dalam hal ini kegiatn pendidikan.
Pendidikan Menurut Undang-undang Dasar 1945
Undang-undang Dasar 1945 adalah merupakan hukum tertinggi di Indonesia. Ia mendasari semua perundang-undangan yang ada yang muncul kemudian. Pasal-pasal yang bertalian dengan pendidikan yaitu pasal 31 dan pasal 32. Pasal 31 ayat 1 berbunyi: Tiap-tiap warga Negara berhak mendapt pengajaran. Dan ayat 2 berbunyi: Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang. Pasal 32 berbunyi: Pemerintah mengajukan kebudayaan nasional Indonesia. Kebuyaan dan pendidikan adalah dua unsur yang saling mendukung satu sama lain.
Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Diantara peraturan perundang-undangan RI yang ppalin banyak membicarakan pendidikan adlah undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003. Pasal 1 ayat 1 berbunyi: Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembagkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasn, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen
Pasal 10 ayat (2), pasal 11 ayat (4), pasal 13 ayat (2), pasal 14 ayat (2), pasal 16 ayat (4), pasal (18) ayat (4), pasal 19 ayat (3), pasal 21 ayat (2), pasal 22 ayat (2), pasal 25 ayat (2), pasal 26 ayat (2), pasal 28 ayat (5), pasal 29 ayat (5), pasal 35 ayat (3), pasal 37 ayat (5) dan pasal 40 ayat (3).
Beberapa PP tentang Pendidikan dan GBHN 1993.
Beberapa Peraturan Pemeintah tentang pendidikan yang akan dibahas yaitu:
1. Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah
2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar.
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah.
4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi.
Pengertian Landasan Hukum
Kata landasan dalam hukum berarti melandasi atau mendasari atau titik tolak. Sementara itu kata hukum dapat dipandang sebagai aturan baku yang patut ditaati. Hukum atau aturan baku diatas tidak selalu dalm bentuk tertulis.
Landasan hukum dapat diartikan peraturan baku sebagai tempat terpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu, dalam hal ini kegiatn pendidikan.
Pendidikan Menurut Undang-undang Dasar 1945
Undang-undang Dasar 1945 adalah merupakan hukum tertinggi di Indonesia. Ia mendasari semua perundang-undangan yang ada yang muncul kemudian. Pasal-pasal yang bertalian dengan pendidikan yaitu pasal 31 dan pasal 32. Pasal 31 ayat 1 berbunyi: Tiap-tiap warga Negara berhak mendapt pengajaran. Dan ayat 2 berbunyi: Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang. Pasal 32 berbunyi: Pemerintah mengajukan kebudayaan nasional Indonesia. Kebuyaan dan pendidikan adalah dua unsur yang saling mendukung satu sama lain.
Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Diantara peraturan perundang-undangan RI yang ppalin banyak membicarakan pendidikan adlah undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003. Pasal 1 ayat 1 berbunyi: Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembagkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasn, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen
Pasal 10 ayat (2), pasal 11 ayat (4), pasal 13 ayat (2), pasal 14 ayat (2), pasal 16 ayat (4), pasal (18) ayat (4), pasal 19 ayat (3), pasal 21 ayat (2), pasal 22 ayat (2), pasal 25 ayat (2), pasal 26 ayat (2), pasal 28 ayat (5), pasal 29 ayat (5), pasal 35 ayat (3), pasal 37 ayat (5) dan pasal 40 ayat (3).
Beberapa PP tentang Pendidikan dan GBHN 1993.
Beberapa Peraturan Pemeintah tentang pendidikan yang akan dibahas yaitu:
1. Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah
2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar.
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah.
4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi.
C. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan pendidikan
kewarganegaraan yaitu :
1.Agar para mahasiswa
memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara santun, jujur dan
demokratis serta ikhlas.
2.Memupuk sikap dan
perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air
dan rela berkorban bagi bangsa dan negara.
3.Menguasai pengetahuan
dan memahami aneka ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan negara
yang akan diatasi dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan
Ketahanan Nasional secara kritis dan betanggung jawab.
Berdasarkan Kep. Dirjen
Dikti No. 267/Dikti/2000, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan mencakup:
1. Tujuan Umum
Untuk memberikan
pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga
negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang diandalkan oleh
bangsa dan negara.
2. Tujuan Khusus
• 1. Agar mahasiswa dapat
memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan
demokratis serta ikhlas sebagawai WNI terdidik dan bertanggung jawab.
• 2. Agar mahasiswa
menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan
bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan
Nasional
• 3. Agar mahasiswa
memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta
tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
D.Bangsa dan Negara
- Pengertian Bangsa
Bangsa
adalah sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki
persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama,
mitos leluhur bersama. Pengertian bangsa menurut para ahli :
· Ernest
Renant, bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal
yaitu rakyat yang harus menjalankan satu riwayat, dan rakyat yang kemudian
harus memilikim kemauan, keinginan untuk hidup menjadi satu.
· Otto
Bauer, bangsa adalah kelompok manusia yang memiliki kesamaan karakter
yang tumbuh karena kesamaan nasib.
- Pengertian negara
Negara adalah suatu daerah atau
wilayah yang ada di permukaan bumi yang didalamnya terdapat suatu pemerintahan
yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain
sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti
rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Selain
pengertian tersebut. Adapun pengertian-pengertia negara
bedasarkan pendapat beberapa ahli, diantaranya adalah :
§ Roger F. Soltau : Negara adalah
alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama
masyarakat.
§ Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah
suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu
pemerintahan yang sama.
§ Prof. Mr. Soenarko : Negara ialah
organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku
sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
- HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak dan
Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia
Berikut
ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa
terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari
berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian
hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1.
Setiap
warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2.
Setiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3.
Setiap
warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan
4.
Setiap
warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan
kepercayaan
masing-masing yang dipercayai
5.
Setiap
warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6.
Setiap
warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan
Indonesia atau nkri dari serangan musuh
Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap
warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat,
berkumpul,mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-
undang yang berlaku
berkumpul,mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-
undang yang berlaku
B.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1.
Setiap
warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2.
Setiap
warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan
oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3.
Setiap
warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum
dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4.
Setiap
warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum
yang berlaku di wilayah negara indonesia
yang berlaku di wilayah negara indonesia
5.
Setiap
warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun
bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
- Hak dan Kewajiban sebagai Mahasiswa
Hak dan kewajiban
mahasiswa menurut pasal 109 dan 110 PP No. 60 Tahun 1999 sebagai berikut :
A. Hak Mahasiswa :
1. Menggunakan
kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan
mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik.
mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik.
2. Memperoleh
pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan
minat, bakat, kegemaran dan kemampuan.
minat, bakat, kegemaran dan kemampuan.
3. Memanfaatkan
fasilitas perguruan tinggi dalam rangka kelancaran proses belajar.
4. Mendapatkan
bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang
diikuti serta hasil belajarnya.
diikuti serta hasil belajarnya.
5. Memperoleh
layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya serta
hasil belajarnya.
hasil belajarnya.
6. Menyelesaikan
studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan persyaratan
yang berlaku.
yang berlaku.
7. Memperoleh
layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
8. Memanfaatkan
sumber daya perguruan tinggi melalui perwakilan/organisasi
kemahasiswaaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat dan tata kehidupan
bermasyarakat.
kemahasiswaaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat dan tata kehidupan
bermasyarakat.
9. Pindah
ke perguruan tinggi lain atau program studi lain, bilamana daya tampung
perguruan
tinggi atau program yang bersangkutan memungkinkan.
tinggi atau program yang bersangkutan memungkinkan.
10. Ikut
serta dalam organisasi mahasiswa pada perguruan tinggi yang bersangkutan.
B. Kewajiban Mahasiswa :
1. Mematuhi
semua peraturan/ketentuan yang berlaku pada perguruan tinggi yang
bersangkutan.
bersangkutan.
2. Ikut
memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan
perguruan tinggi yang bersangkutan.
perguruan tinggi yang bersangkutan.
3. Ikut
menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang
dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4. Menghargai
ilmu pengetahuan, teknologi dan atau kesenian.
5. Menjaga
kewibawaan dan nama baik perguruan tinggi yang bersangkutan.
6. Menjunjung
tinggi kebudayaan nasional.
SUMBER :
- http://feby-hilda.blogspot.com/2012/04/latar-belakang-pendidikan.html
- http://ediwahyudiug.blogspot.com/2012/03/landasan-hukum.html
- https://deudinul.wordpress.com/2013/04/05/pengertian-bangsa-dan-negara/
- http://retnopujiastuti3.blogspot.com/2013/04/pengertian-bangsa-dan-negara-serta.html
- http://insideiqbal1.blogspot.com/p/hak-dan-kewajiban-warga-negara.html
- http://justsharenad.blogspot.com/2013/07/hak-dankewajiban-mahasiswa-menurut.html
Lengkap juga. :)
BalasHapus