Minggu, 15 Maret 2015

Pendidikan Kewarganegaraan


 A.LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Pendidikan Kewarganegaraan adalah Unsur Negara Sebagai Syarat Berdirinya Suatu Negara upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.

Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
1. Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama penjajahan ,dilanjutkan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan,menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda diharap bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nulai kejuangan bangsa yang dilandasi jiwa,tekad dan semangat kebangsaan. Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia.
2. Semangat perjuangan bangsa mengalami pasang surut sesuai dinamika perjalanan kehidupan yang disebabkan antara lain pengaruh globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan IPTEK, khususnya dibidang informasi, Komunikasi dan Transportasi, sehingga dunia menjadi transparan yang seolah-olah menjadi kampung sedunia tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia serta mempengaruhi pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia.
3. Semangat perjuangan bangsa indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi. Warga negara Indonesia perlu memiliki wawasan dan kesadaran bernegara,sikap dan perilaku, cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi utuh dan tegaknya NKRI.

B. LANDASAN HUKUM

Pengertian Landasan Hukum
Kata landasan dalam hukum berarti melandasi atau mendasari atau titik tolak. Sementara itu kata hukum dapat dipandang sebagai aturan baku yang patut ditaati. Hukum atau aturan baku diatas tidak selalu dalm bentuk tertulis.
Landasan hukum dapat diartikan peraturan baku sebagai tempat terpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu, dalam hal ini kegiatn pendidikan.
Pendidikan Menurut Undang-undang Dasar 1945
Undang-undang Dasar 1945 adalah merupakan hukum tertinggi di Indonesia. Ia mendasari semua perundang-undangan yang ada yang muncul kemudian. Pasal-pasal yang bertalian dengan pendidikan  yaitu pasal 31 dan pasal 32. Pasal 31 ayat 1 berbunyi: Tiap-tiap warga Negara berhak mendapt pengajaran. Dan ayat 2 berbunyi: Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang. Pasal 32 berbunyi: Pemerintah mengajukan kebudayaan nasional Indonesia. Kebuyaan dan pendidikan adalah dua unsur yang saling mendukung satu sama lain.
Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Diantara peraturan perundang-undangan RI yang ppalin banyak membicarakan pendidikan adlah undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003. Pasal 1 ayat 1 berbunyi: Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembagkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasn, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen
Pasal 10 ayat (2), pasal 11 ayat (4), pasal 13 ayat  (2), pasal 14 ayat (2), pasal 16 ayat (4), pasal (18) ayat (4), pasal 19 ayat (3), pasal 21 ayat (2), pasal 22 ayat (2), pasal 25 ayat (2), pasal 26 ayat (2), pasal 28 ayat (5), pasal 29 ayat (5), pasal 35 ayat (3), pasal 37 ayat (5) dan pasal 40 ayat (3).
Beberapa PP tentang Pendidikan  dan GBHN 1993.
Beberapa Peraturan Pemeintah tentang pendidikan yang akan dibahas yaitu:
1. Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah
2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar.
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah.
4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi.
C. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan

Tujuan pendidikan kewarganegaraan yaitu :
1.Agar para mahasiswa memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas.
2.Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban bagi bangsa dan negara.
3.Menguasai pengetahuan dan memahami aneka ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang akan diatasi dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional secara kritis dan betanggung jawab.

Berdasarkan Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/2000, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan mencakup:
1. Tujuan Umum
Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan negara.

 2. Tujuan Khusus
• 1. Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagawai WNI terdidik dan bertanggung jawab.
• 2. Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
• 3. Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.

D.Bangsa dan Negara
  •  Pengertian Bangsa 

     Bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama, mitos leluhur bersama. Pengertian bangsa menurut para ahli :
·        Ernest Renant, bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal yaitu rakyat yang harus menjalankan satu riwayat, dan rakyat yang kemudian harus memilikim kemauan, keinginan untuk hidup menjadi satu.
·        Otto Bauer, bangsa adalah kelompok manusia yang memiliki kesamaan karakter  yang tumbuh karena kesamaan nasib.


  • Pengertian negara
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi yang didalamnya terdapat suatu pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Selain pengertian tersebut. Adapun pengertian-pengertia negara bedasarkan pendapat beberapa ahli, diantaranya adalah :
§  Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
§  Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
§  Prof. Mr. Soenarko : Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
  • HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1.                  Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2.                  Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3.                  Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam  
                      pemerintahan
4.                  Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan 
                      kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5.                  Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6.                  Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan              
                      Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7.                  Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, 
                      berkumpul,mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-
                      undang yang berlaku

B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1.                  Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, 
                      mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2.                  Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan               
                      oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3.                  Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum 
                     dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4.                  Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum 
                     yang berlaku di wilayah negara indonesia
5.                  Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun 
                     bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
  • Hak dan Kewajiban sebagai Mahasiswa
Hak dan kewajiban mahasiswa menurut pasal 109 dan 110 PP No. 60 Tahun 1999 sebagai berikut :

A. Hak Mahasiswa :
1.  Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan 
      mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik.
2.  Memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan 
      minat, bakat, kegemaran dan kemampuan.
3.   Memanfaatkan fasilitas perguruan tinggi dalam  rangka kelancaran proses belajar.
4.   Mendapatkan bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang 
      diikuti serta hasil belajarnya.
5.   Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya serta 
      hasil belajarnya.
6.   Menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan persyaratan 
      yang berlaku.
7.   Memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
8.   Memanfaatkan sumber daya perguruan tinggi melalui perwakilan/organisasi 
      kemahasiswaaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat dan tata kehidupan 
      bermasyarakat.
9.   Pindah ke perguruan tinggi lain atau program studi lain, bilamana daya tampung perguruan 
       tinggi atau program yang bersangkutan memungkinkan.
10. Ikut serta dalam organisasi mahasiswa pada perguruan tinggi yang bersangkutan.

B. Kewajiban Mahasiswa :
 
1.  Mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku pada perguruan tinggi yang 
     bersangkutan.
2.  Ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan 
     perguruan tinggi yang bersangkutan.
3.  Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang 
     dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4.  Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi dan atau kesenian.
5.  Menjaga kewibawaan dan nama baik perguruan tinggi yang bersangkutan.
6.  Menjunjung tinggi kebudayaan nasional.


SUMBER :
  1. http://feby-hilda.blogspot.com/2012/04/latar-belakang-pendidikan.html
  2. http://ediwahyudiug.blogspot.com/2012/03/landasan-hukum.html
  3. https://deudinul.wordpress.com/2013/04/05/pengertian-bangsa-dan-negara/
  4. http://retnopujiastuti3.blogspot.com/2013/04/pengertian-bangsa-dan-negara-serta.html
  5. http://insideiqbal1.blogspot.com/p/hak-dan-kewajiban-warga-negara.html
  6. http://justsharenad.blogspot.com/2013/07/hak-dankewajiban-mahasiswa-menurut.html



1 komentar: